Kata
|
Arti/Defenisi
|
Abolisi
|
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan
pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah
melakukan delik
|
Acara pemeriksaan singkat
|
Pemeriksaan terhadap perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau
denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan,
kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
|
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan
|
Tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
|
Actio in pauliana
|
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal
segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang
berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
|
Actor rei forum sequitur
|
Penggugat harus menggugat tergugat di
pengadilan di tempat tergugat tinggal
|
Actor sequitur forum rei
|
Pengadilan negeri di tempat tergugat
tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau
tuntutan hak
|
Administrasi pengadilan
|
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim
peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka
menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan
terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal
persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
|
Administrasi perkara
|
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani
perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran
perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan
pengadilan.
|
Advokasi
|
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu
hal/ide/topik tertentu
|
Advokat
|
Orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
|
Advokat / pengacara asing
|
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan
profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan
ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Aequo et bono
|
Suatu istilah yang terdapat pada akhir
dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya
menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya :
apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Ajudikasi/ adjudication
|
Penyelesaian perkara atau sengketa di
pengadilan; pengambilan keputusan
|
Akta
|
suatu tulisan yang dibuat dengan
sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani
oleh pembuatnya
|
Akta autentik
|
Akta yang dibuat oleh/dihadapan
pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan
yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan
sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di
kemudian hari
|
Akta di bawah tangan
|
Akta yang sengaja dibuat untuk
pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
|
Akta notariil
|
Akta yang dibuat di hadapan dan di
muka pejabat yang berwenang untuk itu
|
Alat bukti
|
Alat yang sudah ditentukan didalam
hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara
persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat
dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana,
secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
|
Alat bukti surat
|
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah
jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
|
Alibi
|
Bukti bahwa tersangka berada ditempat
lain pada saat perbuatan hukum terjadi
|
Amnestie
|
Pernyataan umum (diterbitkan melalui
atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan
dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan
pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah
melakukan delik-delik tersebut.
|
Aparatur hukum
|
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi:
penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
|
Asas audie et alteram partem
|
Kedua belah pihak harus didengar
|
Asas domisili
|
Status dan kewenangan personal
seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman
permanen) orang itu
|
Asas droit de suite
|
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan
seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk
mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau
dimanapun benda itu berada
|
Asas exceptio non adimpleti contractus
|
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam
keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan
prestasi
|
Asas in dubio pro reo
|
Dalam keadaan yang meragukan, hakim
harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
|
Asas kebebasan berkontrak
|
Para pihak bebas membuat kontrak dan
mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh
undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan
dengan itikad baik
|
Asas kebenaran materiil
|
Asas untuk mencari kebenaran hakiki
berdasarkan fakta-fakta hukum
|
Asas kepastian hukum
|
Asas dalam negara hukum yang
menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
|
Asas lex specialis derogat legi
generali
|
Kalau terjadi konflik/pertentangan
antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang
berlaku
|
Asas lex superior derogat legi
inferiori
|
Kalau terjadi konflik/pertentangan
antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang
tinggilah yang harus didahulukan
|
Asas ne bis in idem
|
Asas yang melarang seseorang untuk
diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama
|
Asas pacta sunt servanda
|
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati
berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan
|
Badan hukum
|
Suatu badan yang dapat mempunyai harta
kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
|
Badan usaha
|
Perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
|
Berita Acara Pemeriksaan
tersangka/saksi
|
Catatan atau tulisan yang bersifat
otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas
kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat
uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak
pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang
dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
|
Barang bukti/corpus delicti
|
Barang yang digunakan untuk melakukan
suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
|
Batal demi hukum
|
Kebatalan yang terjadi berdasarkan
undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak
pernah terjadi
|
Beban pembuktian terbalik
|
Beban yang menjadi tanggung jawab
pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
|
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak
|
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis
hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
|
Benda sitaan
|
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses
peradilan.
|
Benturan kepentingan
|
Benturan yang timbul ketika
kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang
bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi
oleh orang lain tersebut.
|
Berita Acara Persidangan (BAP)
|
Catatan yang berisi mengenai segala
kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang
penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli
|
Contempt of Court
|
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik
aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun
di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan,
martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses
peradilan yang seharusnya.
|
Kadaluarsa (verjaring)
|
Lampaunya tenggang waktu yang
ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang
memperoleh hak milik
|
De auditu testimonium de auditu
|
Keterangan saksi yang disampaikan di
muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan
yang diperoleh dari orang lain
|
Delik
|
Suatu tindakan melanggar hukum yang
telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang
tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah
dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
|
Delik aduan
|
Delik yang hanya dapat dituntut karena
adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
|
Delik berlanjut
|
Suatu perbuatan yang dilakukan
sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh
|
Delik commissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan-larangan di dalam undang-undang
|
Delik commissionis per ommissionis
commissa
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan
cara tidak berbuat
|
Delik culpa
|
Delik yang memuat kealpaan sebagai
salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak
sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
|
Delik dengan pemberatan
|
Delik-delik dalam bentuk yang pokok,
yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka
hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat
|
Delik dolus
|
Delik yang memuat unsur-unsur
kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan
bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"
|
Delik hukum/ rechts delict
|
Perbuatan yang bertentangan dengan
keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu
undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai
bertentangan dengan keadilan
|
Delik ommissionis
|
Delik yang berupa pelanggaran terhadap
perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang
|
Delik materiil
|
Suatu perbuatan pidana yang dilarang,
yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu
|
Delik undang undang/ wet delict
|
Perbuatan yang oleh umum baru disadari
bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi
karena undang-undang mengancamnya dengan pidana
|
Deposisi
|
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan
atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
|
Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga
|
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak
ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang
dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
|
Diktum/pemidanaan
|
Suatu kesimpulan dari kegiatan
penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim
terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto)
|
Doktrin ultra vires
|
Doktrin yang mengajarkan bahwa
perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
|
Domisili
|
Tempat kediaman tetap
|
Droit de preference
|
Keistimewaan yang bersangkutan dengan
hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan
kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
|
Duplik
|
Jawaban tergugat terhadap replik yang
diajukan penggugat
|
Eigenrichting / tindakan main hakim
sendiri
|
Tindakan untuk melaksanakan hak
menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak
menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan
pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh
perorangan
|
Eksaminasi
|
Ujian atau pemeriksaan terhadap
putusan pengadilan/hakim
|
Eksaminasi publik terhadap suatu
putusan pengadilan
|
Suatu penilaian atau kontrol oleh
masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau
menjadi milik publik
|
Eksekusi
|
Pelaksanaan terhadap suatu putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap
|
Eksepsi
|
Surat jawaban yang yang mengemukakan
tangkisan di luar pokok perkara
|
Eksepsi materiil
|
Bantahan yang didasarkan atas
ketentuan hukum materiil
|
Eksepsi prosesuil
|
Upaya yang menuju kepada tuntutan
tidak diterimanya gugatan
|
Events of defaults/wanprestasi/ cidera
janji/trigger clausel opeisbaar clause
|
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu
dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua
utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
|
Fakta hukum
|
Uraian mengenai hal-hal yang
menyebabkan timbulnya sengketa
|
Forum rei sitae
|
Pengadilan di tempat benda tetap
terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
|
Ganti kerugian
|
hak seorang untuk mendapat pemenuhan
atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini
|
Ganti rugi aktual / actual damages
|
Kerugian yang benar-benar diderita
secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
|
Ganti rugi karena perbuatan melawan
hukum
|
Suatu bentuk ganti rugi yang
dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
|
Ganti rugi karena wanprestasi
|
Suatu bentuk ganti rugi yang
dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah
dibuat antara kreditur dengan debitur
|
Ganti rugi nomimal
|
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah
uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan
bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali
|
Ganti rugi penghukuman / punitive
damages
|
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar
yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu
dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
|
Grasi
|
Pengampunan berupa perubahan,
peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang
diberikan oleh presiden
|
Gratifikasi
|
Pemberian dalam arti luas yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
|
Gugatan perwakilan / Class Action
|
|
Gugatan perwakilan kelompok
|
Suatu tata cara pengajuan gugatan,
dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan
untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok
orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar
hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
|
Gugatan provisional
|
Suatu gugatan untuk memperoleh
tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung
|
Hakim
|
Seseorang yang mempunyai fungsi
memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara
|
Hakim ad hoc
|
Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang
memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi,
menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
|
Hakim bersifat menunggu/ judex ne
procedat ex officio
|
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan
sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya
tuntutan hak diajukan kepadanya
|
Harta pailit
|
Harta milik debitur yang dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan
|
Hukum yurisprudensi
|
Hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim
|
Ilegal (logging)
|
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan
rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga
kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan
kerusakan hutan.
|
In casu
|
Dalam perkara ini, dalam hal ini
|
Jaksa
|
Pejabat fungsional yang diberi wewenag
oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
|
Jatuh tempo
|
Suatu ketetapan waktu yang ditentukan
undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
|
Judex
|
Hakim
|
Judex facti (dalam hukum perdata)
|
Hakim yang berwenang memeriksa fakta
dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
|
Judicatum
|
Keputusan
|
Juncto
|
"dihubungankan/dikaitkan"
dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat
dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang
hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal
ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7
tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
|
Kaidah hukum
|
Peraturan yang dibuat secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara,
sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
|
Kasasi
|
Pembatalan putusan atas penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan
terakhir
|
Keadaan kahar; keadaan memaksa/force
majeure / overmacht
|
Keadaan di mana seorang debitur
terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang
tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad buruk
|
Kegiatan eksaminasi publik
|
melakukan pengujian terhadap suatu
putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum,
penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam
melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak
melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
|
Kekuatan pembuktian formil
|
Didasarkan atas benar tidaknya ada
pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi
kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan
melakukan apa yang dimuat dalam akta.
|
Kelalaian/negligence
|
Melakukan sesuatu yang seharusnya
tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
|
Kepailitan
|
Sita umum atas semua kekayaan debitor
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
|
Keputusan declaratoir
|
Suatu keputusan yang menimbulkan suatu
keadaan hukum baru
|
Keterangan ahli
|
Keterangan yang diberikan oleh seorang
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
|
Keterangan anak
|
Keterangan yang diberikan oleh seorang
anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini
|
Keterangan saksi
|
Salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu
|
Keterangan terdakwa
|
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang
tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami
sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP)
|
Kewajiban
|
Beban yang diberikan oleh hukum kepada
orang ataupun badan hukum
|
Kompetensi absolut (kewenangan mutlak)
|
Kewenangan badan pengadilan didalam
memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh
badan pengadilan lain
|
Kompetensi relatif
|
Wewenang hakim berkaitan dengan
wilayah hukum suatu pengadilan
|
Kreditur konkuren
|
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin
dengan suatu hak kebendaan tertentu
|
Kreditur separatis
|
Kreditur yang piutangnya dijamin
dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak
tanggungan
|
Kreditur preferen
|
Kreditur yang tagihannya didahulukan
atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain
|
Kualifikasi gugatan
|
Suatu perumusan mengenai perbuatan
materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan
hukum, wanprestasi dan lain-lain
|
KUHAP
|
Undang-undang nomor 8 tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
|
Kurator Kepailitan
|
Balai harta peninggalan atau orang
perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan
undang-undang ini.
|
Lembaga perlindungan saksi dan korban
|
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
|
Locus delictie/tempat kejadian
perkara,tkp
|
a) Tempat dimana suatu tindak pidana
dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
|
b) Tempat-tempat lain dimana
barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana
tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah
tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat
yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang
menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
|
|
Masa percobaan
|
Masa tertentu yang diberikan oleh
hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki
perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan
lain yang dapat dipidana
|
Menejemen alur perkara
|
Mengkoordinasikan proses dan sumber
daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari
pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis
penyelesaiannya.
|
Minutasi perkara
|
Proses yang dilakukan panitera
pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan,
pembendelan serta pengesahan suatu perkara
|
Nebis in idem
|
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap
perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
|
Nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenali
|
Tidak ada perbuatan yang dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang
telah ada sebelum perbuatan dilakukan
|
Onrechtmatigedaad(tort/perbuatan
melawan hukum)
|
Perbuatan yang bertentangan dengan
hukum
|
Organisasi advokat
|
Organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
|
Pailit
|
Suatu keadaan di mana seseorang sudah
tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
|
Panitera
|
Pejabat pengadilan yang salah satu
tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam
proses persidangan
|
Panitera pengadilan/ clerk of the
court
|
Pejabat atau petugas yang berfungsi
memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum
kantor pengadilan (to perform general office work)
|
Pembantaran penahanan
|
Penahanan yang dilakukan kepada
tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan
jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai
masa penahanan.
|
Pembebasan bersyarat
|
Bebasnya narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
|
Pembuatan berita acara pemeriksaan
tersangka dan saksi
|
Catatan/ tulisan yang bersifat otentik,
dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa
atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang
diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu
tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan
yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
|
Pembuktian
|
Penyajian alat-alat bukti yang sah
menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan
|
Pembuktian terbalik/pidana
|
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
|
Pemeriksaan tindak pidana ringan/
pemeriksaan cepat/summir
|
Pemeriksaan terhadap perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali
yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan
(pasal 211 s/d 216 KUHAP)
|
Penahanan
|
Penempatan tersangka atau terdakwa di
tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penangguhan penahanan
|
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari
penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir
|
Penangkapan
|
Suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila
terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau
peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
|
Penasehat hukum
|
Seseorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
|
Penegakan hukum
|
Kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang
mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
|
Kamis, 30 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.