BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Kasus penyalahgunaan
narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat
telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas.
Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak
meluas., sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas
sumber daya manusia terutama generasi mudanya.
Penyalahgunaan narkoba
berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan
internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki
ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara
pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan
tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan
narkoba.
Penderita ketergantungan
obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka
masih aktif di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau perguruan
tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di sekolah dasar.
Penyalahgunaan narkoba
biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena
tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh
rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut.
Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada
akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan
terlarang.
hal-hal inilah yang
melatar belakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul “Narkoba
Penghancur Generasi Muda” dengan bimbingan
dari guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dan beberapa referensi buku
tentang narkoba.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa itu narkoba ?
2. Bagaimana
penyalagunaan narkoba ?
3. Apa dampak narkoba
terhadap generasi muda ?
1.3 TUJUAN DAN
KEGUNAANNYA
Makalah ini disusun dengan
maksud sebagai pedoman, agar pembaca yang khususnya generasi-generasi muda
mengerti dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan mengerti dampak-dampak
dari penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan pengguna narkoba akan
berkurang khususnya pada generasi muda.
1.4 HIPOTESIS PENELITIAN
Penyalah gunaan Narkoba memberikan
dampak negatif bagi kesehatan manusia seperti
:
Ø Depresan → Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Ø Halusinogen → Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya
tidak ada).
Ø Stimulan → Mempercepat
kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih
bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di
luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan
kematian.
Ø Adiktif → Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan
berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa
mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
1.5 PENJELASAN ISTILAH
Dalam Penggunaan Narkoba
terdapat istilah- istilah yang digunakan :
Am/amplop : Kemasan untuk membungkus
ganja
O-de : Overdosis
Bedak/etep putih : Sebutan lain putaw (heroin)
Barang : Narkoba, ada barang
BD : Bandar/Pengedar
Black heart : Salah satu merk ekstasi
Butterfly : Salah satu merk ekstasi
Bong : Alat penghisap asap
putaw/shabu
Bokul : Beli Narkoba
BK : Sedatin, nama obat tidur
Ngedreg : Memakai putaw dibakar
diatas kertas timah
Cimeng/gele/rasta : Ganja
Cucaw/Ngipe : Memasukan obat kedalam vena
DUM : Dumolid, nama obat
tidur
Fly.Stone/tTeler : Euforia/mabuk
Gau : Satuan berat (0,1
gram:1/4 gau)
Junkie : Pecandu Narkoba
Jackpot : Muntah-muntah
Jokul : Jual Narkoba
Kamput : Kambing putih, merk
minuman keras
Kuncian : Sisa Putaw yg sengaja disimpan
utk dipakai bila sedang sakaw
Kurus : Kurang terus
Kertim : Kertas
Timah
MG : Mogadon, nama obat tidur
Moker.Merah : Mata merah karena
menghisap ganja
Lexo :
Loxotan,namaobat penenang
Nipam : Obat tidur
Ubas : Shabu
Ngubas : Memakai shabu
OD/Tumbang : Overdose/kelebihan dosis
Afo : Alumunium foil
Bhironk : Orang Nigeria/Pesuruh
Pakaw/Wakap : Pakai Putaw
Paket/pahe : Pembelian heroin/putaw dalam
jumlah kecil
Parno/paranoid : takut/was-was/curiga
Relaps : Kembali lagi
ngdrugs krn rindu ingin memakai kembali narkoba.
Pedauw/Gitting : Fly, keadaan nikmat yang dicari
pecandu
PT-PT : Patungan untuk
membeli drugs
Pil aning/pil koplo : Sedatin,obat tidur
Putauw/PT/Etep : Heroin
Rohyp : Rohypnol,obat tidur
Sakaw./SKW/Wakas : Sakit krn Putaw/gejala putus zat
Satu tik : Satu papan=1 strip obat
Spirdu : Satu paket narkoba
berdua
Stengky : ½ gram
Sprempi : ¼ gram
Selinting : Satu batang rokok
ganja
Inex : Ecstacy
TKW : Minuman alkohol
buatan dalam negri
TU : Berhutang
Snip : Pakai putaw lewat
hidung (dihisap)
Gepang : Punya putaw/heroin
Betrik :
Dicolong/nyolong
BB : Barang Bukti
Coke : Kokain
Gantung : Setengah mabuk
Abses : Salah tusuk
urat/bengkak
KW : Kualitas
Jarum/Kipe-an : Insulin,suntikan
Badai : Mabuk berat karena
memakai putaw
Mata : Jarum Insulin
Wangi : Menunjukan kualitas
putaw yg baik terasa beraroma bila disuntikan.
1.6 METODA PENELITIAN
Data penulisan makalah ini
diperoleh dari buku yang berjudul Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Majalah
Remaja, Selain itu penulis juga memperoleh data dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba adalah
obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup,
ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf
pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah
(meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain
(jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk
kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat
diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru.
Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke
otak.
Narkoba (narkotik,
psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat.
Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau
membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan,
dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan
mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan
hukuman denda.
Napza (narkoba,
psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Di sini
penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika
dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang
tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering
disalahgunakan.
Dahulu beberapa jenis
narkoba alami. Seperti opium (getah tanaman candu), kokain dan ganja, digunakan
sebagai obat. Akan tetapi, sekarang tidak digunakan lagi dalam pengobatan
karena berpotensi menyebabkan ketergantungan yang tinggi.
2.2 PENYALAHGUNAAN
NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba
adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi
karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang
teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan
fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba
disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu
sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa
tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong
seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak
berlangsung seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu:
pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola
kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang
menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat
menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke
pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama
sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk
meghentikan pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah
gejala yang timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi
dosisnya.
Berat ringannya gejala
putus zat tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama
pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya,
makin hebat gejala sakitnya.
2.3 DAMPAK
NARKOBA TERHADAP GENERASI MUDA
1. Bagi diri sendiri
a.Terganggunya fungsi
otak dan perkembangan normal remaja
Ø Daya ingat, sehingga mudah lupa
Ø Perhatian, sehingga sulit berkonsentrasi
Ø Presepsi, sehingga memberi perasaan semu/khayal
Ø Motivasi, sehingga keinginan dan kemampuan belajar
merosot, persahabatan rusak, minat, dan cita-cita semula padam.
Oleh karena itu narkoba
menyebabkan perkembangan mental-emosional dan sosial remaja terhambat. Bahkan
ia mengalami kemunduran perkembangan.
b. Keracunan
Keracunan yakni gejala
yang timbul akibat pemakaian narkoba dalam jumlah yang cukup banyak,
berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya tergantung pada jenis,
jumlah, dan cara penggunaan.
c. Overdosis
Overdosis dapat
menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan atau perdarahan otak.
Overdosis terjadi karena toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar, atau
karena sudah lama berhenti pakai, lalu memakai lagi dengan dosis yang dahulu
digunakan.
d. Gejala putus zat
Gejala putus zat yakni
gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya. Berat
atau ringannya gejala tergantung pada jenis zat, dosis, dan lama pemakaian.
e. Berulang kali
kambuh
Maksud dari berulang kali
kambuh yakni tergantungan yang menyebabkan rasa rindu pada narkoba, walaupun
telah berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan
tempat-tempat penggunaan dahulu mendorongnya untuk memakai narkoba kembali. Itu
sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.
f. Gangguan
perilaku/mental-sosial
Gangguan
perilaku/mental-sosial yakni acuh tak acuh, sulit mengendalikan diri, mudah
tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, serta hubungan dengan
keluarga/sesama terganggu. Terjadi perubahan mental: gangguan pemutusan
perhatian, motivasi belajar/ bekerja lemah, ide paranoid.
g. Gangguan kesehatan
Gangguang kesehatan yakni
kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal,
kelenjar endokrin, alat reproduksi, penyakit kulit dan kelamin.
h. Kendornya
nilai-nilai
Kendornnya nilai-nilai
yakni kendornya nilai-nilai kehidupan agama-sosial-budaya, seperti perilaku
seks bebas dengan akibatnya (penyakit kelamin dan kehamilan yang tidak
diinginkan). Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri
sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain.
i. Masalah ekonomi
dan hukum
Masalah ekonomi dan hukum
yakni pecandu terlibat hutang. Karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba.
Ia mencuri uang atau menjual barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika
masih sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus
sekolah. Mungkin juga ia akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
2. Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tentram
terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak
berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial.
Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha
menutupi perbuatan anak.
Masa depan anak tidak
jelas. Ia putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau
perkerjaan. Stres meningkat. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang
meningkat karena pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat,
bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban
sosial-ekonomi ini.
3. Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin
dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna
mengganggu terciptanya suasana belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis,
tidak saja bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang
berprestasi atau ada gangguan perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan
kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih
besar daripada siswa lain. Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan
dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan
barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga
menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka
menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4. Bagi masyarakat,
bangsa, dan negara
Mafia perdagangan gelap
selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan
korban dan tercipta pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit
memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki
daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian
karena masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat; belum lagi
saran/prasarana yang harus disediakan.
BAB III
P E N U T U P
3.1 KESIMPULAN
Narkoba adalah
obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi
takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
3.2 SARAN
Diharapkan
setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya
mengkonsumsi narkoba dan menyalahgunakan narkoba. Karena jika seseorang sudah
kecanduan narkoba, efek sampingnya bukan secara fisik saja, tapi juga secara
psikis karena sudah menimbulkan efek ketergantungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Martono, Lydia Harlina
dan, Satya Joewana. 2006. Pencegahan
dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta :Balai
Pustaka.
Martono, Lydia Harlina
dan, Satya Joewana. 2008. Membantu
Pemulihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.