BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang MasalahTindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana penganiayaan dan Pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.
Dalam KUHP
itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat
hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang
masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal
355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal
tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.
Disini
penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri
yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan
berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan
mencoba membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah ini.
1.2. Rumusan
Masalah
Ø Apa yang dimaksud dengan
penganiayaan dan pembunuhan.
Ø Apa pengertian dari jenis-jenis
pengniayaan dan bagaimana dengan hukum yang
mengaturnya.
Ø Apa yang dimaksud dengan
percobaan penganiayaan.
1.3. Tujuan Penulisan dan Kegunaannya
1.3. Tujuan Penulisan dan Kegunaannya
Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui serta memahami
tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan adalah perbuatan melawan
hukum dan dalam kehidupan sehari-hari ada hukum yang mengaturnya.
1.4 Hipotesis Penelitian
Penerapan
hukum terhadap Tindakan Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh
seseorang.
Pertimbangan
hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Penganiayaan
dan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.
1.5 Penjelasan Istilah
Pengertian Delik Penganiayaan
Menurut Hukum Pidana Positif
Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik.
Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik.
Dalam kamus
hukum delik diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hukum
pidana Belanda selain memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan
kata delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar
hukum pidana disetujui penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan
strafbaar feit dengan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan
atas tindakannya. Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau
tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh
Simon itu merupakan rumusan yang lengkap. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi :
a. Suatu
perbuatan
b. Perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang”.
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif.
b. Perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang”.
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif.
Pengertian
yang dimuat Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti
luas, yaitu termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan
yang dimaksud dalam ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh
manusia.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.
Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal, dsb) membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.
Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal, dsb) membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.
1.6 Metoda Penelitian
Data
penulisan makalah ini diperoleh dari berbagai artikel Tindak Pidana Penganiyaan
dan Pembunuhan di Internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Penganiayaa biasa pasal 351
KUHP
Dalam pasal
351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Kembali lagi
dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum,
memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan
berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan
suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini
berari bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat
itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang
menyebabkan rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan
memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.
Oleh karena
mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi
jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau
seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk
mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula
timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti
tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
Tetapi perlu
digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas
yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari
pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang
tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara
mendidiknya.
Oleh sebab
dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam
hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena
telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan
sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah
pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini
mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat
lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai
akibat dari perbuatan penganiayaan itu.
Mengenai
tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan
pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di
bedakan menjadi :
1.
Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan
2.2 Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan
2.2 Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
Dikatakan
penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau
penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas
sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352
KUHP sebagai berikut :
1. Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencaharian, dipidana sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang
yang melakukan kejahatan itu terhadap
orang yang bekerja padanya atau menjadi
bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan
ringan) tidak dapat di pidana” meskipun
dalam pengertiannya menurut para ahli
hukum, percobaan adalah menuju kesuatu
hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal
yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu
dan sudah dimulai akan tetapi tidak
sampai selesai. Disini yang dimaksud
adalah percobaan untuk melakukan kejahatan
yang bisa membahayakan orang lain dan yang
telah diatur dalam pasal 53 ayat (1).
Sedangkan percobaan yang ada dalam
penganiyaan ini tidak akan membahayakan
orang lain.
2.3 Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP
2.3 Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP
Dalam Pasal
353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan
pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).
Pekataan
berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak
langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang
tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi
dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan
kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk
melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh
perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain
sebagainya.
Penganiayaan
berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila
mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat
pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka
berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan
berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila
kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut
lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
2.4 Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
2.4 Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan
berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain,
dipidana kerena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Perbuatan
berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah
dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari
tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan
diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.
Apabila
dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus
ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun
terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat
abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat
yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut :
Luka berat berarti :
Luka berat berarti :
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan
akan sembuh lagi dengan sempurna
atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
tidak dapat lagi memakai salah satu panca
indra.
3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna
3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna
lebih lama dari empat minggu,
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
2.5 Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
2.5 Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.
Penganiyaan
berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai
berikut :
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang
bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.Bila
kita lihat penjelasan yang telah ada diatas
tentang kejahatan yang berupa penganiayaan
berencana, dan penganiayaan berat,
maka penganiayaan berat berencana ini
merupakan bentuk gabungan antara
penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan
penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1),
dengan kata lain suatu penganiayaan berat
yang terjadi dalam penganiayaan
berencana, kedua bentuk penganiayaan ini
haruslah terjadi secara serentak/bersama.
Oleh karena harus terjadi secara bersama,
maka harus terpenuhi baik unsur
penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan
berencana.
3. Percobaan
penganiayaan
Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan
Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan
biasa dan penganiayaan ringan tidak
dikenakan hukuman.
Ketentuan
ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang
menembak orang lain tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya
mengaku akan melukai ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang,
maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan
penganiayaan dari pasal 351 dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat
dikenakan hukuman.
Apabila
seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada
orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka
berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba
melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan
melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan
hukuman. Meskipun demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau
tetapi luput, bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan
tetapi lupu, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani
dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi
dapat dihukum.
BAB
III
P
E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka,
kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku :
1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku :
1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat
pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini
diancam hukuman lebih berat.
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau
luka berat sehingga tidak mengganggu
kesehatan dan pekerjaan jabatan atau
pakerjaan sahari-hari.
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada
unsur direncanakan terlebih dahulu.
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
pasal 90 KUHP.
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
penganiayaan berencana dan penganiayaan
berat dan dilakukan secara bersama
pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan
pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan
penganiayaan ringan tidak dikenakan
hukuman.
3.2 Saran
1. Penuntut
umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan yang
menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam
sidang pengadilan. Salah satu hal yang
harus diperhatikan yakni kesengajaan atau
niat terdakwa dalam melakukan tindak
pidana. Kesengajaan terdakwa bukan hanya
didasarkan pada pengakuan terdakwa
tetapi juga dapat dilihat dari kesengajaan
terdakwa melakukan tindak pidana.
2. Hal-hal
yang meringankan bagi terdakwa berupa sopan di persidangan, mengakui
terus terang perbuatannya dan menyesalinya
seharusnya tidak dijadikan sebagai
bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus
suatu perkara. Hal tersebut bisa saja
merupakan kepura-puraan untuk mendapatkan
simpati dari hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.