No
|
Keyword/Istilah
|
Pengertian
|
1
|
Administrasi
Perencanaan
|
Sistem
pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi
rencananya; system ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan
berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah
perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan
atau tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan
perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting
diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh
seorang perencana.
|
2
|
Afiliasi
|
Hubungan
antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan
hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat
mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan
hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan
kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan (Sumber :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
|
3
|
Aglomerasi
|
Gabungan,
kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai macam
kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan
industri, permukiman, perdagangan, dan lain-lain ( yang dapat saja tumbuh
melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah
baru yang tidak terencana secara sempurna )
|
4
|
Akuisisi
|
Pengambilalihan
kepemilikan suatu bank. (Sumber :
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan)
|
5
|
Akuntabilitas
|
Merupakan
salah satu prinsip dari sepuluh prinsip Good Governance yang berarti
meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor
swasta dan organisasi-organisasi masyarakat dalam segala bidang kepada
masyarakat. (Hasil
Seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang Baik" Mei 2001)
|
6
|
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
|
Merupakan
perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan/kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. (Media Internal
Ditjen Otda-Info Otda, Nomor 1 Tahun 2001)
|
7
|
Amdal
Regional
|
Hasil
analisis mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana
pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
|
8
|
AMPEK
(Anak-Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus)
|
Terjemahan
dari Children in Need Special Protection (CNSP), sebagai
komponen program ketiga dari program kerjasama RI-UNICEF periode 2001-2005
yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi anak
usia 0-18 tahun yang beresiko terhadap semua bentuk diskriminasi, kekerasan,
eksploitasi, penyalahgunaan dan penelantaran.
|
9
|
Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
|
Telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana
usaha atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27
Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
|
10
|
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
|
Kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan. (Sumber : Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup).
|
11
|
Angka
Harapan Hidup Waktu Lahir
|
Perkiraan
rata-rata lamanya hidup sejak lahir yang akan dicapai oleh sekelompok
penduduk. (Sumber : Menual Teknis Operasinal (MTO) Pengembangan dan
Pemanfaatan IPM dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda
1998).
|
12
|
Area
Pelayanan Dalam Ilmu Perencanaan Kota
|
Istilah
ini menyatakan area layanan suatu unit kelembagaan, misal : area pelayanan
sekolah SD atau SMP atau SMA, Puskesmas, Kantor Pos, Pasar dan lain
sebagainya; misalnya juga suatu daerah yang dilayani oleh suatu sistem
angkutan umum.
|
13
|
Areal
Pengusahaan Hutan
|
Areal
hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693
Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal
Pengusahaan Hutan).
|
14
|
ASIA
(Analisis Situasi Ibu dan Anak)
|
Suatu
analisis yang bertujuan untuk melihat kondisi obyektif tentang anak dan
perempuan di Kabupaten/Kota berdasarkan kelompok umur sasaran dalam siklus
kehidupan keluarga dan dinaksudkan sebagai basis perencanaan program-program
pembangunan SDM Dini, yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh berbagai pihak
yang berkepentingan.
|
15
|
Asosiasi
Usaha Berdasakan Topik Tertentu
|
Stakeholders
(lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang dibentuk
berdasarkan suatu topik atau fungsi spesifik, seperti asosiasi pengusaha,
asosiasi wirausaha perempuan atau asosiasi wira usaha muda. (Makalah
"Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia",
pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik,
Depdagri, 2002).
|
16
|
Asosiasi
Usaha Berdasarkan Sektor Tertentu
|
Stakeholders
(lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang cenderung
lebih berorientasi pada isu nasional, meskippun mereka memiliki basis
regional yang kuat dalam kelompok industri tertentu. Memformulasikan suatu
agenda lobi, mengakumulasikan keahlian khusus dan membangun pelayanan
spesifik begi anggotanya jauh lebih mudah bagi suatu asosiasi sektor tunggal.
(Makalah "Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di
Indonesia", pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan
Publik, Depdagri, 2002).
|
17
|
Asosiasi
Usaha Lokal
|
Stakeholders
(lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang lebih
memfokuskan diri pada pembangunan lokal dan isu kebijakan, meskipun mereka
memiliki struktur atas pada tingkat regional dan nasional. Koperasi merupakan
salah satu contoh dari Asosiasi Usaha Lokal. (Makalah "Partisipasi
Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia", pada Lokakarya
Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
|
18
|
Backlog
|
Pengeluaran
yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan
pertanggungjawabannya (sekaligus penggantian) ke pemberi pinjaman.
|
19
|
Badan
Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKS-BUMDSI)
|
Wadah/forum
kerjasama BUMD di seluruh Indonesia baik yang telah berbadan hukum atau belum
berbadan hukum dengan tujuan mengembangkan dan memberdayakan usaha
anggotanya.(Sumber : Kepmendagri No. 539.05-93 Tanggal 12-8-1997 tentang
Kepengurusan BKS-BUMDSI)
|
20
|
Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM)
|
Suatu
institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat kelurahan
yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk memenuhi
kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan persoalan
bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain
untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP, Dirjen
Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001)
|
21
|
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
Instansi
pemerintah pusat yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka
penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).(Sumber :
Rancangan Kepmendagri tentang Pedoman Teknis Prosedur dan Mekanisme Investasi
Daerah).
|
22
|
Badan
Perwakilan Desa (BPD)
|
Lembaga
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan
salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi
(1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
|
23
|
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)
|
Perusahaan
yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk
seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan
Pelaksanaannya)
|
24
|
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
|
Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan Terbatas
(Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN?Ketua
BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam
Rangka Pelaksanaan APBN).
|
25
|
Bahan
Berbahaya
dan
Beracun (B3)
|
Setiap
bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
(Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup).
|
26
|
Bahu
Jalan/Ambang Pengaman Jalan
|
(Struktur
bagian dari jalan) yang berdampingan dengan jalur gerak untuk melindungi
perkerasan, menjamin, kebebasan samping dan menyediakan ruang untuk tempat
berhenti sementara, parkir dan kadang-kadang dipakai oleh pejalan kaki atau
bersepeda.
|
27
|
Baku
Mutu Lingkungan Hidup
|
Ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus
ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
|
28
|
Banaj
Tanah/Lahan
|
Lembaga
yang membebaskan tanah/lahan perkotaan diupaya membantu pengelolaan
(menyediakan dan mengendalikan penggunaan tanah/lahan ruang kota sesuai
rencana.
|
29
|
Bandara
|
Lapangan
dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan parkir,
singkatan dari bandar udara
|
30
|
Bangunan
Hidrolik/Air
|
Bangunan,
pengendali tingkat laku air akibat alami atau buatan, untuk menanggulangi
kekurangan air waktu kemarau dan kelebihan waktu penghujan, seperti waduk
atau kolam air, bendungan dan sebagainya.
|
31
|
Barang
Negara
|
Barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasau oleh instansi
pemerintah pusat yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara serta perolehan lain yang sah. (Sumber:
Lampiran Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001)
|
32
|
Cagar
Alam
|
Kawasan
suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna
perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5
Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
|
33
|
Cagar
Biosfer
|
Suatu
kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah
mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan
dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.(Sumber :
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya).
|
34
|
Capacity
Building atau Pembangunan Kapasitas
|
Pembangunan
atau peningkatan kemampuan (capacity) secara dinamis untuk mencapai kinerja
dalam menghasilkan out-put dan out-come pada kerangka tertentu.(makalah
"Permasalah dalam Capacity Building Daerah", Oleh Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, 2001).
|
35
|
Category
|
Jenis
pengeluaran dalam suatu proyek yang dibayar oleh pinjaman/loan yang
bersangkutan, misalnya civil works, training, equipment dan sebagainya.
|
36
|
Commitment
Fee
|
Biaya
yang dikenakan kepada peminjam atas dana pinjaman yang sudah tersedia akan
tetapi belum ditarik.(Sumber : The World Bank, External Debt Management,
halaman 83).
|
37
|
Corporate
Plan BUMD
|
Suatu
pedoman bagi rencana pengembangan BUMD yang mendasar, menyeluruh dan
berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh BUMD yang
bersangkutan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang ada serta
lingkungannya.(Sumber : Surat Mendagri No. 690/448/PUMDA tanggal 6 Juli 2000
perihal Pedoman Penyusunan Corporate Plan bagi PDAM).
|
38
|
Crash
Program Method
|
Salah
satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi
program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metide ini mencakup upaya untuk
melakukan keterpaduan program-program pembangunan lintas sektoral yang
dimotori oleh instansi terkait. (Paduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan
Masyarakat, Dirjen Bangda, T.A. 2000).
|
39
|
Currency
|
Mata
uang, valuta asing sebagai alat bayar yang diterima oleh semua negara.
|
40
|
Daerah
|
Ruang
yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait padanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional
|
41
|
Daerah
Aliran Sungai (DAS)
|
Suatu
daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui
daerah tersebut di fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan
dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya
dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi
kesinambungan daerah tersebut; daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit
atau gunung yang merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang
mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai.
|
42
|
Daerah
Inti
|
Daerah
yang mempunyai ciri potensi pertumbuhan ekonomi tinggi.
|
43
|
Daerah
Khusus
|
Daerah-daerah
yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus dalam rangka
menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan Maluku
Utara.
|
44
|
Daerah
Konservasi/Lindung
|
Wilayah
yang dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemunduran berat
atau kemusnahan akibat perkembangan ekonomi sosial atau fisik; daerah yang
memuat sekelompok bangunan dengan bentuk arsitektur atau latar belakang
sejarah yang berarti atau penting, yang oleh pemerintah dilindungi dan
dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemusnahan.
|
45
|
Efective
Date
|
Tanggal
dimana suatu naskah perjanjian mulai mengikat semua pihak dan pada saat itu
pula penarikan dana dapat dilakukan.(Hasil Seminar Nasional "Tata
Pemerintah Kota yang Baik "Mei 2001).
|
46
|
Efektifitas
dan Efisiensi
|
Salah
satu prinsip dan sepuluh prinsip Good Governance yang berarti memberikan
pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dengan menggunakan
segala sumber daya secara optimal (Hasil seminar Nasional "Tata
Pemerintahan Kota yang Baik Mei 2001)
|
47
|
Ekologi
|
Hubungan
timbal balik antara kelompok organisasi dengan lingkungannya.(Sumber : Kamus
Kehutanan Edisi Pertama 1989).
|
48
|
Ekosistem
|
Tatanan
unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas
lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup).
|
49
|
Ekosistem
Sumber Daya Alam Hayati
|
Suatu
hubungan timbal balik antara unsur-unsur dalam alam baik hayati maupun non
hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. (Sumber :
Undang-undang No. 23 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan
Ekosistemnya).
|
50
|
Eksploitasi
|
Kegiatan
yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai target
kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk
pembangkit tenaga listrik.
|
51
|
Eksplorasi
|
Kegiatan
penyelidikan geologi, geokimia, geofisika dan landaian suhu yang apabila
diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau
fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan
mungkin & tingkat cadangan terbukti.
|
52
|
Fasilitas
/ Sarana
|
Bangunan
atau ruang terbuka; istilah umum dipakai untuk menunjuk kepada suatu unsur
penting di aset pemerintah atau pemberian jasa pelayanan pada umumnya;
jaringan dan/atau bangunan-bangunan yang memberi pelayanan dengan fungsi
tertentu kepada masyarakat maupun perorangan berupa kemudahan kehidupan
mesyarakat; di perkotaan lebih rumit dan di luar kota lebih langka; misal :
bangunan-bangunan kesehatan, peribadatan, pendidikan pemerintahan, sarana
transportasi umum dan sebagainya.
|
53
|
Fasilitas
Kenyamanan
|
Bangunan
atau ruang, memberi kenyamanan di lingkungan tempat seseorang bertempat
tinggal, bekerja dan bersantai; hal ini termasuk aspek lingkungan perkotaan,
misal penambilan kota yang estetis, menyenangkan dan memberikan kenyamanan
yang ditawarkan oleh lingkungan perkotaan, yang menjadi pusat informasi
akomodasi, dengan cat, bahwa maknanya dikhususkan pada fungsinya bukan pada
bangunannya
|
54
|
Fasilitas
Komunitas/Lingkungan
|
Bangunan
yang dimiliki oleh pemerintah dan atau masyarakat yang diperlukan serta
digunakan oleh orang banyak, misal : jalan, sekolah, pasar, perpustakaan
umum, taman, pusat pelayanan kesehatan, kantor pos, polisi dan pemadam
kebakaran, juga fasilitas-fasilitas yang secara nirlaba dimiliki dan
dioperasikan oleh perorangan atau badan hukum misal : gereja, masjid, surau,
langgar, lapangan olah raga (padanan kata = fasilitas lingkungan).
|
55
|
Fasilitator
Desa (FD)
|
Anggota
masyarakat yang dipilih dalam proses musyawarah desa dan dianggap mampu
memotivasi dan menyelenggarakan diskusi mengenai pengembangan potensi suatu
sektor (hamparan).(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi
P2D Pusat, 2002).
|
56
|
Fasilitator
Kecamatan
-1
(FK-1)
|
Pejabat
dari kantor kecamatan yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat,
memfasilitasi pelaksanaan P2D khususnya terkait dengan aspek kelembagaan dan
partisipasi masyarakat.(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim
Koordinasi P2D Pusat, 2002).
|
57
|
Fasilitator
Kecamatan
-2
(FK-2)
|
Personil
yang bertugas untuk mendampingi, membantu kelancaran kegiatan P2D di tingkat
Kecamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan P2D. (Sumber : Panduan Teknis
Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
|
58
|
Flat
|
Hunian
yang berada pada satu lantai dan merupakan bagian dari bangunan rumah
bertingkat.
|
59
|
Foreign
Expenditure
|
Pengeluaran
dalam mata uang di luar negeri peminjam untuk barang-barang/jasa yang suplai
dari negara lain.(Sumber : The World Bank, Disburnement Handbook, halaman
19).
|
60
|
Forum
Lintas Pelaku (FLP)
|
Forum
terbuka skala Kabupaten (dan juga provinsi), yang berfungsi sebagai salah
satu sarana kontrol publik. Pada hakekatnya siapapun yang berkepentingan
dengan Jaringan Pengaman Sosial-Penanggulangan Kemiskinan (JPS-PK) bisa ikut
serta dalam forum ini. FLP ini sama dengan SPM (lihat Sarasehan Pemberdayaan
Masyarakat), namun SPM skala lebih kecil yaitu di tingkat desa.(Bahan-bahan
Materi TOTMASI, Sekretariat PMP3, Ditjen Bina Bangda Depdagri, Tahun 2000).
|
61
|
Garis
Batas Kemiskinan
|
garis
demarkasi yang mengindikasikan suatau keluarga dianggap miskin atau tidak.
Berdasarkan kriteria BPS, sesorang atau keluarga dianggap berada di bawah
garis kemiskinan jika setiap anggota keluarga mengkonsumsi rata-rata kurang
dari 2100 kal. (indeks Pembangunan Regional, Ditjen Bina Bangda Departemend
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001)
|
62
|
Garis
Sepadan Bangunan
|
garis
batas dalam mendirikan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh
dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang
atau pun samping.
|
63
|
Gerakan
Koperasi
|
Keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi. (Sumber : Undang-undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian).
|
64
|
Good
Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)
|
Suatu
tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan) yang
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan
"Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik"), antara lain :
Partisipasi, Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian
hukum yang adil Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi
Strategis, Efektifitas dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan
Pengawasan. (Hasil Seminar Nasional "Tata Pemerintahan Kota yang baik"
Mei 2001).
|
65
|
Governance
(Tata
Pemerintahan)
|
Suatu
mekanisme interkasi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan,
legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (perusahaan,
asosiasi, LSM dan lain-lain) untuk bersama-sama merumuskan berbagai
kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah
hukum atau administratif tertentu.(Hasil Kesepakatan Bersama antara Asosiasi
DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia).
|
66
|
Governanse
Finanse Statistic (GFS)
|
Sistem
pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang
berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang
sesuai untuk analisa ekonomi dan dapat diterima secara internasional.(makalah
"Sistem Akuntansi Pemerintahan", oleh Mulia P. Nasution, Departemen
Keuangan Republik Indonesia).
|
67
|
Government
Finance Statistic Yearbook (GFSY)
|
Terbitan
Tahunan dari statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan (lihat
Government Finance Statistic - GFS) yang berhubungan dengan
transaksi-transaksi keuangan negara.(makalah "Sistem Akuntansi
Pemerintahan', oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik
Indonesia).
|
68
|
Grant
atau Hibah Luar Negeri
|
Setiap
penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun
dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua
BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata
Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam
Rangka Pelaksanaan APBN).
|
69
|
Guarantee
Fee
|
Sejenis
biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit ekspor yang harus ditanggung oleh
penerima kredit ekspor.(Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua
BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep. 031/Ket/5/1995 tentang Tata
Cara Perencanaan Pelaksanaan ? Penata Usahaan dan Pemantauan Pinjaman / Hibah
Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
|
70
|
Gugus
Kepulauan
|
Kumpulan
dari pulau-pulau yang saling berdekatan yang terdiri dari berbagai tipe dan
ukuran yang mempunyai ikatan/hubungan satu dengan yang lain.
|
71
|
Habitat
|
Lingkungan
tempat tinggal khas bagi seseorang atau kelompok masyarakat; (biologi) tempat
hidup organisme tertentu, tempat hidup yang alami (bagi tumbuh-tumbuhan dan
hewan), lingkungan kehidupan asli, (geografi) tempat kediaman atau kehidupan
tumbuhan, hewan dan manusia dengan kondisi tertentu pada permukaan bumi
|
72
|
Hak
Atas Ruang
|
Hak-hak
yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
(Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah).
|
73
|
Hak
Guna Bangunan (HGB)
|
Hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan
miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan
hukum yang mempunyai hak guna bagunan luas serta keadaan bangunan-bangunan
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun,
HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (UPA60); HGB dapat
diberikan kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurun hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
|
74
|
Hak
Lintas Damai
|
Hak
yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati laut
teritorial dan perairan suatu negara yang tidak mengganggu kedamaian,
ketertiban umum dan keamanan negara yang dilaluinya.
|
75
|
Hak
Lintas Transit
|
Hak
yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat
yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus,
dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas.
|
76
|
Hak
Pakai
|
Hak
untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh negara atau tanah milik orang lain; yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundangan dapat diberikan
selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan tertentu, dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa
apapun (UPA60).
|
77
|
Iklim
Usaha
|
Kondisi
yang diupayakan oleh Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan diberbagai aspek kehidupan sosial
ekonomi, agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dan dukungan
berusaha yang seluar-luasnya terutama bagi usaha kecil sehingga berkembang
menjadi tangguh dan mandiri. (Sumber Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil).
|
78
|
Impoverishment
|
Suatu
proses yang aktif yang memusnahkan akses masyarakat pada banyak pilihan atau
proses pelemahan dalam berbagai sektor, ekonomi, ekologi, sosial, politik,
budaya dan mengenai pada mayoritas masyarakat kita.(Makalah oleh Ir. Sutan
Hidayatsyah, M. Sp., dalam Seminar Nasional tentang Penguatan Komunitas
sebagai Pilar Pembangunan, April 2002).
|
79
|
Indeks
Gini
|
Suatu
koefisien yang berkisar dari angka 0 sampai angka 1. koefisien tersebut
menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapat nasional.
Semakin kecil koefisinnya, pertanda semakin baik distribusi pendapatan
nasionalnya.(Indeks Pembangunan Regional, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, 2001).
|
80
|
Indeks
Pembangunan Manusia
|
Suatu
alat yang dapat dipergunakan untuk mengukur aspek-aspek yang relevan dengan
pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerah sebagai indeks komposit yang
secara generic terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : 1. Kawasan Pemerintah;
2. Perkembangan Wilayah; 3. Kebudayaan Masyarakat. (Sumber : Makalah Deputy
Regional dan Sumber Daya Alam Pada Konasbang 2001).
|
81
|
Indikator
|
Ukuran
kwantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu
sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. (Sumber : Proyek Pengembangan
Program Transmigrasi dan PPH Tahun 2001).
|
82
|
Jalan
|
Salah
satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus
transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data
Perumahan dan Pemukiman tahun 1997).
|
83
|
Jalan
Akses Desa
|
Jalan
yang menghubungkan antara satu desa dengan jalur atau tempat lainnya,
misalnya; Jalan raya, jalan desa lainnya dan sebagainya. (Sumber : Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/KPTS/1994)
|
84
|
Jalan
Desa
|
Jalan
lingkungan dalam suatu desa yang menjadi jalur-jalur lalu lintas untuk
mendukung kegiatan di dalamnya.(Sumber : Keputusan Menteri Transmigrasi dan
Permukiman Perambah Hutan No. 36/MEN/1995, Kamus Data Perumahan dan
Permukiman Tahun 1997).
|
85
|
Jalan
Lingkungan
|
Jalan
yang sirinya berperan sebagai penghubung lalu lintas dalam suatu lingkungan.
|
86
|
Jalan
Penghubung
|
Jalan
yang merupakan peran penghubung antara satu tempat dengan suatu tempat/lokasi
lainnya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Data Perumahan dan
Permukiman Tahun 1997).
|
87
|
Jalan
Utama
|
Jalan
yang penting dan utama bagi arus transportasi. (Sumber : Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
|
88
|
Kabupaten
Partnership for Local Economic Development (KAPLED)
|
Kemitraan
(lihat Program Kemitraan bagi Pengembangan Ekonomi Lokal - KPEL) pada tingkat
Kabupaten yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau rencana
tindak bagi pengembangan cluster suatu komoditas yang lebih spesifik dan
berdampak langsung pada kelompok-kelompok spesifik. Anggota KAPLE adalah
pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten / Kota serta wakil kelompok
masyarakat. (Definisi: Bappenas, UNDP, UN Center for Settlements).
|
89
|
Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
|
Laporan
berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal
|
90
|
Macro
Community Development Method
|
Salah
satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi
program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metode ini berupaya memperluas
wawasan aparat Pemda dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap konsep: (1)
pembangunan berlandaskan pada kemampuan masyarakat; (2) penciptaan Community
Center sebagai basis perencanaan pembangunan; dan (3) peningkatan partisipasi
komunitas masyarakat. (Panduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan
Masyarakat, Dirjen Bangda, TA 2000)
|
91
|
Naskah
Perjanjian
Luar
Negeri (NPLN)
|
Suatu
naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan
mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber :
SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan
Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan
Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
|
92
|
Obligasi
|
Pinjaman
yang diperoleh dari penertiban surat utang.
|
93
|
PAP
(Pembinaan dan Administrasi Proyek)
|
Dana
yang bersumber dari APBN atau APBD yang digunakan untuk kegiatan
administrasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program.
|
94
|
Rapat
Koordinasi Pembangunan (Rakorbang)
|
Forum
musyawarah/rapat koordinasi, sosialisasi, pengambilan dan perumusan keputusan
mulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan dianggap sebagai
mekanisme Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah.
Istilah Rakorbang pada tiap tingkatan antara lain (1) Tingkat Desa/Kelurahan
dalam Musbangdes, (2) Tingkat Kecamatan dalam UDKP (lihat UDKP), (3) Tingkat
Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Pembangunan Daerah Tk. II
(Musbangda II), (4) Tingkat Propinsi pada Musbangda I, (5) antar wilayah pada
Konregbang, dan (6) Tingkat Nasional pada Konasbang.
|
95
|
Sarana
Lingkungan
|
Fasilitas
penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan kehidupan
ekonomi, sosial dan budaya.(Sumber : Undang-Undang RI No.24 Tahun 1992
tentang Tata Ruang).
|
96
|
Taman
Hutan Raya
|
Kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya
pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
|
97
|
Unit
Daerah Kerja Pembangunan
(UDKP)
|
Merupakan
Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP sangat
strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses pengambilan
keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi dan
penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis
pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1
merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan
tahap penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3
merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4
merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan
Pelaksanaan P2D T.A 2001 - 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B)
|
98
|
Vicious
Circle of Poverty and Backwardness
|
Diterjemahkan
sebagai lingkaran setan kemisikinan dan keterbelakangan adalah kondisi suatu
masyarakat yang berada dan sulit untuk keluar dari kemiskinan dan penyebab
kemiskinan itu sendir. Produktifitas rendah; Pendapatan Rendah; Pendapatan
Nasional Rendah; lemahnya infrastruktur pendukung investasi; Sempitnya
lapangan kerja; Pengangguran; daya beli dan daya motivasi kerja yang rendah;
dan akhirnya kembali pada rendahnya produktivitas. Strategi mengatasi masalah
kemiskinan tersebut adalah dengan memotong siklus melalaui peningkatan di
bidang sarana fisik dan SDM, yang bermuara pada tergeraknya investasi dari
dalam dan menarik investasi dari luar. (Makalah "Konsepsi, Strategi dan
Kebijakan Pembangunan Kawasan Cepat Tumbuh dan Kumuh", Direktorat
Permukiman dan Perumahan, Bappenas, 2002)
|
99
|
Wilayah
|
Ruang
yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek
fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang)
|
100
|
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
|
Bagian
dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut
diukur dari garis pangkal.
|
Sabtu, 01 Maret 2014
DAFTAR ISTILAH PEMERINTAHAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.