BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hadirnya
CAFTA (China-Asean Free Trade Agreement), sebagai suatu bentuk
perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN, termasuk
Indonesia di dalamnya, haruslah benar-benar dicermati dengan teliti. Pasalnya
dengan diberlakukannya model perjanjian semacam ini, tentu saja menimbulkan
dampak positif dan negatif. CAFTA ditandatangani pada awal tahun 2004 dan
akan diberlakukan pada awal tahun 2010. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2010
kemarin, perjanjian CAFTA secara legal telah berlaku.
Banyak
pakar mengatakan bahwa selama 6 tahun sejak disetujuinya Indonesia tergabung
dalam CAFTA, belum ada persiapan yang maksimal yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia. Perdagangan bebas berarti perdagangan yang terjadi secara langsung,
antara pedagang Indonesia dengan pedagang China, dan juga dengan pedagang dari
negara ASEAN lainnya. Yang menjadi pertanyaan mengapa pada tahun 2004 Indonesia
memberanikan diri untuk tergabung dalam CAFTA ? Beberapa pakar mengatakan bahwa
pada saat itu tingkat/rate penjualan produk-produk terutama pertanian Indonesia
masih sangat tinggi sehingga Indonesia merasa yakin bahwa Indonesia akan mampu
bersaing.
Ada tidaknya CAFTA, perdagangan secara alami sebenarnya
akan terus berlangsung. Sebelum CAFTA diberlakukan secara legal saja, dapat
kita lihat bagaimana produk-produk luar sudah membanjiri pasar dalam negeri
dengan cukup intensif. Apalagi jika diberlakukan CAFTA yang tentu saja akan
semakin membuka peluang masuk dan berkembangnya produk luar ke dalam negeri.
Kehadiran CAFTA adalah peluang sekaligus ancaman, khususnya bagi dunia
pertanian dan industri manufaktur. Yang bisa kita lakukan sekarang adalah
bagaimana agar kita dapat memaksimalkan peluang dan meminimalkan ancaman
tersebut.
Yang menjadi masalah sekarang, apakah Indonesia siap atau
tidak dalam menghadapai CAFTA ini, dan apakah CAFTA ini menjadi peluang atau
ancaman bagi Indonesia. Selanjutnya yang bisa kita lakukan sekarang adalah
memantau terus bagaimana perkembangan CAFTA, khususnya di negeri kita ini,
sembari melakukan apapun yang kita bisa sebagai bentuk kontribusi nyata bagi
kemajuan negeri tercinta Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bgaimana Sejarah CAFTA ?
2.
Bagaimana Pro Kontra CAFTA ?
3.
Bagaimana Dampak CAFTA ?
1.3. Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran
sejarah pada SMA Negeri 02 Bengkulu Utara.
2.
Untuk mengetahui CAFTA dan dampaknya
terhadap perekonomian Indonesia serta solusi yang dapat diterapkan di Indonesia
untuk menghadapi CAFTA.
3.
Untuk menambah wawasan permasalahan
bangsa Indonesia saat ini, masyarakat mempunyai bekal untuk menghadapi CAFTA,
pemerintah dapat mengambil referensi untuk menyelesaikan CAFTA.
1.4. Manfaat Penulisan
1.
Mendapat wawasan permasalahan bangsa
Indonesia saat ini dalam menghadapi CAFTA
2.
Mempunyai bekal untuk menghadapi CAFTA,
3.
Mengambil referensi untuk menyelesaikan
CAFTA.
4.
Mengetahui usaha yang pernah dilakukan
pemerintah dalam menghadapi CAFTA.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah CAFTA
CAFTA
(China-ASEAN Free Trade Agreement) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas
antara Cina dan negara-negara ASEAN. Sebelum dideklarasikannya CAFTA, pada
tahun 2002 negara-negara di ASEAN telah membuat sebuah perjanjian perdagangan
yang disebut AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) yang beranggotakan 10
negara-negara di Asean. Pada tahun 2006 China bersama negara-negara ASEAN
menandatangani perjanjian yang disebut CAFTA. CAFTA berlaku mulai tahun 2010
untuk 6 negara (Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand dan
Filipina) dan tahun 2015 untuk Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam. Perjanjian
ini dimaksudkan untuk mendongkrak perekonomian di negara-negara ASEAN dan China
dengan meluasnya perdangangan ke seluruh ASEAN dan China dengan tarif pajak
yang sangat kecil.
Pada
tahun 2008, neraca perdagangan Indonesia dan China tiba-tiba mengalami lonjakan
balik yang drastis, mengakibatkan terjadinya defisit bagi Indonesia sebesar USD
3,6 miliar. Padahal di tahun sebelumnya (2007), Indonesia masih memiliki nilai
surplus USD 1,1 miliar. Yang lebih mengejutkan adalah defisit perdagangan
produk non migas Indonesia meroket dari USD 1,3 miliar di tahun 2007 menjadi
USD 9,2 miliar di tahun 2008. Defisit dalam perdagangan
dengan China sesungguhnya telah lama terjadi sebelum tahun 2008. perdagangan
Indonesia-China telah menunjukkan trend yang semakin memburuk pada tahun-tahun
belakangan ini. Produk China semakin membanjiri pasar Indonesia. Kini
China adalah negara sumber impor pertama Indonesia, di mana angkanya sudah
mencapai 17,2% dari total impor produk non migas. Sebaliknya, China hanya
menyerap 8,7% dari total ekspor produk non migas Indonesia. Ini berarti produk
China telah melakukan penetrasi yang jauh lebih agresif di pasar kita melebihi
yang lainnya.
Sementara
itu, struktur barang-barang yang diperdagangkan cenderung menjadi asimetris.
Komoditas utama mendominasi ekspor dari Indonesia ke China, sementara impor
dari China ke Indonesia didominasi oleh berbagai produk manufaktur. Jika
kondisi ini terus berlanjut, sektor industri manufaktur kita akan semakin
terancam. Sejauh ini, produk-produk manufaktur kita sudah tertinggal dalam
kompetisi dengan berbagai produk China. Kelihatannya pertahanan kita memang lemah di
segala lini tidaklah mengherankan jika kemudian
industri manufaktur kita menderita. Tampak pula gejala-gejala deindustrialisasi
di beberapa tahun belakangan ini hanya dibombardir dengan arus produk
manufaktur China. Ketidaktahuan, sikap tidak peduli dan pengetahuan yang minim
juga memperlemah posisi kita. Kita seperti mensuplai lebih banyak amunisi
kepada lawan kita dengan menyediakan berbagai komoditas utama, seperti di
bidang pertambangan dan energi, sementara industri kita sendiri senantiasa
berteriak minta bantuan perihal kurangnya bahan mentah dan energi. Karenanya
sulit membayangkan bagaimana produk kita akan berkompetisi head to head dengan
China, terkecuali jika kita bisa memanfaatkan seluruh kompetensi sumber daya
alam kita, terutama yang tidak dimiliki oleh China. Barangkali dalam tahap
tertentu, kita juga tidak akan memperdagangkan produk bahan mentah kita lagi.
Dengan demikian, jelaslah bahwa industri dalam negeri yang mengolah bahan mentah harus didukung penuh. Sentra-sentra industri harus direorganisasi sehingga terintegrasi dengan sumber-sumber bahan mentah. Pengembangan teknologi juga harus difokuskan ke arah itu. Dalam waktu singkat, kita harus membuang semua kebiasaan dan pola pengembangan industri yang tidak menguntungkan. Hanya mengeluh dan menyesali apa yang sudah terjadi tidak akan mengubah peruntungan kita. Sesungguhnya kita memiliki modal yang memadai untuk melakukan manuver dan strategi yang efektif.
Dengan demikian, jelaslah bahwa industri dalam negeri yang mengolah bahan mentah harus didukung penuh. Sentra-sentra industri harus direorganisasi sehingga terintegrasi dengan sumber-sumber bahan mentah. Pengembangan teknologi juga harus difokuskan ke arah itu. Dalam waktu singkat, kita harus membuang semua kebiasaan dan pola pengembangan industri yang tidak menguntungkan. Hanya mengeluh dan menyesali apa yang sudah terjadi tidak akan mengubah peruntungan kita. Sesungguhnya kita memiliki modal yang memadai untuk melakukan manuver dan strategi yang efektif.
China-Asean
Free Trade Agreement (CAFTA) yang berlaku semenjak Januari 2010 ini dianggap
oleh sebagian besar masyarakat, khususnya pengamat ekonomi industri domestik
dan pelaku industri sebagai suatu ancaman bagi perkembangan industri skala
kecil dan menengah di Indonesia. Dalam era globalisasi, perdagangan bebas
menjadi satu syarat mutlak yang mau tidak mau atau suka tidak suka harus
dijalankan oleh negara-negara di dunia. Perkembangan teknologi dan teknologi
informatika yang begitu pesat telah membawa dunia perdagangan kepada level yang
lebih lanjut. Informasi akan variasi produksi yang menjadi ciri khas suatu
wilayah atau negara dapat dengan mudahnya tersampaikan kepada masyarakat
wilayah atau negara lainnya. Perkembangan teknologi transportasi dapat dengan
mudah mengakomodir proses distribusi produk suatu negara ke negara lain hanya
dalam waktu relatif singkat. Hal-hal tersebut yang kemudian mempermudah dan
memperlancar proses
terciptanya suatu sistem
perdagangan internasional.
China, dengan kekuatan ekonomi dan kemampuan
produksi serta distribusi produk secara massal dan menyebar, haruskah menjadi
momok menakutkan bagi negara-negara lain dalam menyongsong era perdagangan
bebas ataukah dapat dipandang sebagai rekanan bisnis yang dapat mengarahkan
perdagangan bebas sebagai suatu proses pembentukan kondisi perdagangan regional
Asia ke arah hubungan simbiosis mutualisme.
2.2. Pro
Kontra CAFTA
Pihak
yang pro menyatakan CAFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk
Cina ke Idonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke
Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan
bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan
penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010). Sebaliknya, Ernovian G Ismy,
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas
pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan
pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang
lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah,
akan banyak industri kreatif nasional dan lokal yang gulung tikar hingga
akhirnya berpindah menjadi pedagang saja. (Republika, 4/1/2010).
2.3. Dampak
CAFTA
Berlakunya
CAFTA di Indonesia memiliki dampak positif dan negative. Dampak positifnya
antara lain :
1) Dengan
diberlakukannya CAFTA bisa diprediksikan bahwa sejumlah produk barang dan jasa
buatan Indonesia akan lebih mudah memasuki pasaran domestik Cina. Produk-produk
hasil perkebunan seperti kakao, minyak kelapa sawit dan lain-lain misalnya akan
lebih mudah diterima dan dibeli konsumen Cina sebab lebih kompetitif.
2) Bisa
dijadikan motivasi Indonesia untuk lebih membangun masyarakat yang lebih
produktif dan kreatif serta mandiri secara ekonomi.
Dampak
negative dari CAFTA, antara lain :
1. Menigkatnya
PHK dan pengangguran.
2. Perusahaan
akan menahan biaya produksi melalui penghematan penggunaan tenaga kerja tetap.
Sehingga job security tenaga kerja menjadi rapuh dan angka pengangguran
meningkat. Padahal, industri merupakan sektor kedua terbesar setelah pertanian
dalam menyerab tenaga kerja.
3. CAFTA
akan mematikan banyak industri di Indonesia. Hal ini menyebabkan melonjaknya
ketiadaan lapangan usaha di kalangan rakyat jelata.
4. Mematikan
pedagang kecil dan UKM (Usaha Kecil Menengah).
5. CAFTA
membuat ketergantungan Indonesia kepada Cina sangat besar.
6. Akibat
barang impor lebih murah, volume impor barang konsumsi pun naik, sehingga
menghabiskan devisa negara dan membuat nilai tukar rupiah menjadi lemah.
7. Melemahnya
industry manufaktur Nasional.
Solusi
yang pernah ditawarkan atau diterapkan di Indonesia, bangsa Indonesia tidak
akan diam saja menghadapi CAFTA 2010, banyak yang telah memikirkan solusi untuk
membuat bangsa ini dapat menghadapi CAFTA dengan sebaik-baiknya tanpa harus
membuat bangsa ini jatuh ke dalam kemunduran ekonomi negara. Diantara
solusi-solusi yang pernah ditawarkan baik oelh anak bangsa maupun oleh
pemerintah ialah :
o
DPR, berencana membuat Panja
(Panitia Kerja)
Kalangan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk
membahas renegosiasi implementasi kesepakatan perdagangan bebas antara China
dan ASEAN (China-ASEAN Free Trade Area/CAFTA). Pembentukan panja ini untuk
penajaman, khususnya mencari solusi bagi sektor usaha yang tidak siap
menghadapi CAFTA. Panja tidak dimaksudkan untuk meminta pembatalan, tetapi
penundaan implementasi terhadap sektor-sektor yang belum siap bersaing.
o
Menteri Koordinator
Perekonomian, Tim koordinasi tersebut memiliki tiga tim teknis yang
memiliki lima target program yang akan dilakukan sehingga CAFTA memberikan
manfaat pula untuk Indonesia. Lima langkah utama itu adalah melakukan suatu
pemantauan di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia atas barang-barang yang
mendapatkan fasilitas terkait CAFTA. Hal kedua yang dilakukan adalah melakukan
pengawasan pasar domestik. Juga dilakukan pengawasan apakah terjadi
penyelundupan, anti-dumping dan apakah barang yang masuk dilengkapi dengan
surat keterangan asal. Juga menjadi tugas tim bagaimana memberikan penguatan
terhadap industri-industri yang ditengarai terkena dampak. Penguatan yang
dimaksud adalah mempercepat pembangunan infrastruktur, menghilangkan
hambatan-hambatan yang mendorong terjadinya ekonomi biaya tinggi, memberikan
insentif fiskal dan non fiskal serta membantu promosi. Tugas tim yang kelima
adalah meningkatkan upaya-upaya ekspor produk Indonesia ke berbagai negara yang
menjadi peluang pasar.
o
Pembentukan Balai Pelatihan Promosi
Export Daerah.
Di
beberapa daerah di Indonesia telah dibentuk Balai Pelatihan Promosi Export
Daerah. Ada lima daerah yang mempunyai balai ini yaitu Makasar, Surabaya, Medan
dan Banjarmasin. Balai pelatihan tersebut nantinya dapat meningkatkan kapasitas
komoditas ekspor ke berbagai negara. Balai itu nantinya akan diperuntukkan bagi
masyarakat yang ingin berusaha, kalangan Usaha Kecil dan Menegah dan Mahasiswa.
Keberadaan Balai Pelatihan tersebut dapat mempercepat akses pasar di luar
negeri. Saat ini Indonesia sudah memiliki 19 perwakilan Indonesia Trade
Promotion Center di Kanada dan Eropa.
o
Bantuan Mesin Produksi dan
Pelatihan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Surabaya memberi bantuan
mesin produksi kepada 4000 mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya.
Penggunaan mesin dalam produksi ini akan mengurangi biaya produksi. Dengan
biaya produksi murah harga barang menjadi lebih murah. Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, kata dia, juga memberikan pelatihan kepada 4000 UMKM itu.
Pelatihan dibagi dalam 20 bidang industri. Dimana setiap bidang industri ada
sebanyak 200 peserta. Pelatihan bertujuan meningkatkan keterampilan pelaku UMKN
sesuai jenis usahanya.
Saat
ini CAFTA telah diberlakukan di Indonesia. Maka, tidak mungkin lagi Indonesia
meminta penangguhan waktu dari perjanjian ini, karena telah terlanjur. Maka
solusi yang dapat diterapkan adalah :
1) Meningkatkan
daya saing produk lokal.
Produk-produk
China mempunyai harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik daripada
produk lokal. Maka peningkatan daya saing produk lokal perlu dilakukan karena
sasaran dampak dari CAFTA ini lebih berakibat buruk terhadap produk lokal.
Upaya peningkatan daya saing produk lokal dapat dilakukan dengan peningkatan mutu
dan kualitas produk lokal dengan biaya produksi yang seminimal mungkin.
Peningkatan mutu dan kualitas produk lokal dapat dilakukan seperti memperbarui
desain produk sesuai dengan kegemaran konsumen atau up to date, membuat
publikasi (iklan) yang lebih gencar kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih
mengenal produk lokal daripada produk China, membuat inovasi-inovasi terbaru
yang dapat menyaingi produk-produk China. Peningkatan mutu dan kualitas
berbanding lurus dengan biaya produksi yang tinggi. Hal itu akan melambungkan
harga produk lokal sehingga masyarakat akan lebih melirik produk China. Biaya
minimal dapat diberikan pemerintah melalui pinjaman ringan pada usaha-usaha
kecil dan menengah, mengurangi korupsi serta pungli di birokrasi pemerintahan. Peningkatan
daya saing produk lokal ini dapat membuat konsumen di Indonesia lebih memilih
produk-produk lokal dari pada produk China.
2) Menyiapkan
SDM yang bermutu.
Memproduksi
barang yang murah dan berkualitas tidak akan tercapai sementara disisi lain SDM
yang dimiliki pun berkualitas rendah. Karena CAFTA sudah didepan mata, maka
perlu diadakan sebuah pelatihan-pelatihan yang harus segera dilaksanakan
secepatnya. Pelatihan-pelatihan ini tidak hanya dilakukan di beberapa daerah
tertentu saja melainkan diseluruh Indonesia. Pelatihan-pelatihan ini difokuskan
untuk meningkatkan SDM yang mempunyai daya saing dalam memproduksi produk
lokal. Pelatihan ini dapat berupa pelatihan pembuatan desain produk masa kini
sesuai selera masyarakat, pelatihan cara mempublikasikan produk agar lebih
dikenal masyarakat, pelatihan distribusi dan pemasaran peserta pelatihan yang
merangsang masyarakat agar dapat membuat inovasi-inovasi terbaru dan berbeda.
3) Realisasi
Undang-Undang Perlindungan bagi Produsen dan UMKM di Indonesia.
Pemerintah
perlu merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan-kebijakan yang
menguntungkan bangsa Indonesia utamanya produsen barang dan UMKM dalam
menghadapi CAFTA ini. Dengan realisasi pelaksanaan undang-undang ini maka
produsen produk lokal dan UMKM akan merasa benar aman dan tidak khawatir akan
dirugikan CAFTA daripada negara lain.
4) Membuat
kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara
berlebihan.
Penyebaran
produk-produk China di Indonesia sampai ke pelosok-pelosok daerah tidak
terlepas dari peran distributor. Sehingga, meluasnya penyebaran produk China
dapat mengancam produk lokal yang kalah saing dengan produk China. Pemerintah
dapat membuat kebijakan pembatasan pendistribusian barang impor secara
berlebihan yang bisa mengancam produk lokal.
5) Mensosialisasikan
cinta produk Indonesia.
Hal-hal
diatas tidak akan mungkin terlaksana sementara konsumen sendiri masih enggan
untuk membeli produk lokal. Karena itu perlu diadakan sosialisai besar-besaran
untuk mencintai dan membeli produk indonesia. Sosialisasi ini dilakukan dengan
memasang baliho dan spanduk di tempat-tempat strategis, membuat iklan layanan
masyarakat di berbagai media, menyebar pamflet-pamflet ke seluruh Indonesia. Sosialisasi
ini perlu juga diawasi pelaksanaanya agar dapat terlaksana dengan baik.
Akhirnya,
segala hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak buruk CAFTA tidak bisa
maksimal selama pemerintah dan masyarakat tidak bersatu berupaya mengurangi
dampak CAFTA. Namun, perlu disadari bahwa kemampuan Indonesia menghadapi CAFTA
agar tidak berdampak buruk bagi bangsa ini tidak bisa dibandingkan dan
disamakan dengan kesiapan China yang telah mempersiapkan diri bertahun-tahun
dalam menghadapi perdagangan bebas dunia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Solusi
yang dapat diterapkan di Indonesia dalam menghadapi CAFTA antara lain :
a) Meningkatkan
daya saing produk lokal.
b) Menyiapkan
SDM yang bermutu.
c) Menetapkan
Undang-Undang perlindungan produsen.
d) Membuat
kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara
berlebihan.
2. Teknik
implementasi yang akan dilakukan.
Teknik
implementasi yang akan dilakukan untuk solusi yang diterapkan di Indonesia
dalam menghadapi CAFTA, yaitu :
a. Meningkatkan
daya saing produk lokal.
Peningkatan
daya saing produk lokal dapat dilakukan dengan memperbarui desain produk sesuai
dengan kegemaran konsumen atau up to date, membuat publikasi (iklan) yang lebih
gencar kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mengenal produk lokal
daripada produk China, dan membuat inovasi-inovasi terbaru yang dapat menyaingi
produk-produk China. Biaya produksi minimal dapat diberikan pemerintah melalui
pinjaman ringan, mengurangi korupsi serta pungli di birokrasi perdagangan.
b. Menyiapkan
SDM yang bermutu.
Mengadakan
pelatihan yang dapat berupa pelatihan pembuatan desain produk masa kini sesuai
selera masyarakat, pelatihan cara mempublikasikan produk agar lebih dikenal
masyarakat, pelatihan distribusi dan pemasaran peserta pelatihan yang
merangsang masyarakat agar dapat membuat inovasi-inovasi terbaru dan berbeda.
c. Realisasi
undang-undang perlindungan produsen.
Merealisasikan
pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bangsa
Indonesia utamanya produsen barang dan UMKM dalam menghadapi CAFTA. Membuat
kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara
berlebihan. Pemerintah membuat kebijakan membatasi distributor agar tidak
mendistribusikan produk China secara berlebihan.
d. Mensosialisasikan
cinta produk Indonesia.
e. Sosialisasi
ini dilakukan dengan memasang baliho dan spanduk di tempat-tempat strategis,
membuat iklan layanan masyarakat di berbagai media, menyebar pamflet-pamflet ke
seluruh Indonesia.
3.
Prediksi hasil yang akan diperoleh
(manfaat dan dampak gagasa).
a. Meningkatkan
daya saing produk lokal
Jika
produk lokal telah mempunyai daya saing setara atau bahkan lebih unggul dari
produk China maka produk lokal dapat laku di pasar Indonesia. Jika hal ini
terjadi, maka produsen dan UKM tidak akan mengalami kebangkrutan seperti yang
ditakutkan.
b. Menyiapkan
SDM yang bermutu.
Dengan
SDM yang bermutu maka SDM Indonesia siap bersaing untuk menghasilkan produk
berkualitas dan mempunyai manajemen pemasaran yang baik di perdagangan bebas
China-ASEAN. Realisasi Undang-Undang perlindungan bagi produsen dan UMKM di
Indonesia. Jika Undang-undang benar-benar terealisasi, produsen dan UMKM akan
terlindungi dari kebijakan yang menguntungkan negara lain dan merugikan
produsen itu sendiri.
c. Membuat
kebijakan untuk distributor agar tidak mendistribusikan barang impor secara
berlebihan.
Dengan
peran distributor yang tidak berlebihan mendistribusikan produk China ke
seluruh pelosok Indonesia, diharapkan produk Indonesia akan tersebar luas di
seluruh Indonesia sehingga produk lokal lebih dikenal masyarakat daripada
produk China.
d. Mensosialisasikan
cinta produk Indonesia.
Ketika
konsumen Indonesia sudah cinta produk lokal maka konsumen tidak akan melirik
produk impor walaupun kualitas dan harga lebih murah daripada produk lokal.
3.2.
Saran.
Untuk
menghadapi CAFTA, sebaiknya semua pihak harus mendukung kebijakan pemerintah
yang pernah dilakukan pemerintah yaitu melaui DPR yang membuat Panitia Kerja untuk mencari
solusi bagi sektor usaha yang tidak siap menghadapi CAFTA. Menko Perekonomian juga
berencana melakukan standarisasi yang diikuti dengan 200-an aturan tentang
CAFTA, pembentukan balai promosi eksport daerah di beberapa daerah di
Indonesia, serta bantuan mesin produksi dan pelatihan bagi UMKM.
DAFTAR PUSTRAKA
Asean-China
Free Trade Area dan Deindustrialisasi.htm
Free
Trade Agreement China-Asean dan Ancaman Imperialisme Asia,htm
Kawasan
Perdagangan Bebas Asean-Tiongkok.htm
CAFTA
terhadap Pertanian Indonesia Peluang atau ancaman, Syaiful Amri Saragih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.