A. LETAK GEOGRAFIS
Kabupaten Seluma berdiri berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2003
tentang pementukan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di
Provinsi Bengkulu, maka resmilah Seluma menjadi Kabupaten yang ditandai dengan
dilantiknya Pejabat Bupati Seluma berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor : 131.28-259 tahun 2003 tanggal 22 Mei 2003 tentang pengangkatan Pejabat
Bupati Seluma Provinsi bengkulu oleh Menteri Dalam Negeri di halaman kantor
Gubernur Bengkulu pada tanggal 23 Mei 2003. Selain itu Kabupaten Seluma dikenal
dengan sebutan Serawai.
Asal
dari kata serawai ada 2 (dua) pendapat yaitu ;
(1)
Serawai maksudnya cabang dua buah sungai yaitu sungai Musi dan sungai Seluma
yang dibatasi oleh suatu bukit yaitu
bukit capang.
(2) Serawai asal kata dari seram yang artinya celaka
(celako) ini dihubungkankan dengan
anak
raja dari hulu, karena menderita penyakit menular lalu dibuang (dihanyutkan) ke
sungai
dan terdampar di manna. Anak raja inilah yang mendirikan sebuah
kerajaan. Kerajaan tersebutlah yang dikenal dengan Kerajaan Serawai.
Kerajaan
Serawai terpisah dari kerajaan Bengkulu. Kerajaan ini ditemui diantara daerah
sungai Jenggalu sampai ke muara Bengkenan, kerajaan ini akhirnya terpecah-pecah
menjadi kerajaan kecil yang disebut margo (marga). Mereka bersatu atas dasar
satu kesatuan, satu keturunan dan satu rumpun bahasa.
Sedangkan dilihat dari struktur masyarakat maka yang mendiami daerah Seluma
terdiri dari ; Suku Serawai dan Suku Pendatang (Suku Jawa, Suku Minang, Suku
Bali , Suku Batak, dll) .
Secara
geografis Kabupaten Seluma ini terletak di pantai barat pulau Sumatera dengan
luas 240.0004.4 Ha. Ditinjau secara astronomis, maka letak Kabupaten Seluma
berada pada 30 58’ 22” LS – 40 21’ 37” LS dan 1020 37’
25” BT – 1020 59’ 25” BT.
Wilayah Kabupaten Seluma berada di
pantai barat Pulau Sumatera, membujur di sepanjang bukit barisan yang secara
administratif berbatasan dengan :
·
Sebelah
Barat berbatasan dengan Samudera Hindia
·
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Lahat Propinsi
Sumatera Selatan
·
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara
·
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan
Jumlah
Kecamatan di Kabupaten Seluma
No
|
Nama Kecamatan
|
Jumlah Desa
|
Jumlah Kelurahan
|
Ibukota Kecamatan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
|
Sukaraja
Air Periukan
Lubuk Sandi
Seluma Barat
Seluma Timur
Seluma Selatan
Seluma Utara
Seluma Kota
Talo
Ulu Talo
Ilir Talo
Talo Kecil
Semidang Alas
Semidang Alas Maras
|
17
12
12
8
8
11
8
7
14
11
12
9
20
22
|
1
1
1
|
Bukit
Peninjauan
Dermayu
Tumbu’an
Talang Tinggi
Selebar
Rimbo Kedui
Puguk
Tais
Masmambang
Air Keruh
Padang Cekur
Suka Merindu
Pajar Bulan
Kembang Mumpo
|
JUMLAH
|
171
|
3
|
Topografi Kabupaten Seluma pada
umumnya terdiri dari dataran rendah sampai menengah, rawa, aliran sungai dan
pebukitan dengan ketinggian 100 – 1.500 m dari permukaan laut. Jenis tanah
umumnya latosal, rogosal alluvial, asosiasi podsolika merah kuning dan
organosol.
B. SISTEM EKONOMI/MATA PENCARIAN
Daerah Kabupaten Seluma, pada bagian barat terdapat dataran rendah yang
merupakan wilayah pertanian suku Serawai, di bagian timur daerah Serawai
terdapat bukit-bukit yang merupakan lereng dari bukit barisan yang memanjang
dari utara ke selatan, daerah ini merupakan daerah perkebunan yang subur.
Di samping daerah perbukitan sebagai lahan pertanian masyarakat, daerah
pesisir pantai juga memiliki areal persawahan dan sebagian penduduknya
mempunyai mata pencarian menangkap ikan. Sedangkan sebagian masyarakat berusah
dalam bidang perdagangan, buruh, perternakan, pertukangan dan sebagian kecil
menjadi Pegawai Negeri dan TNI.
C. SISTEM ADAT ISTIADAT
Sistem Adat Istiadat masyarakat
suku Serawai Kabupaten Seluma antara lain :
a. Sistem Kekerabatan
Keluarga Batih, yaitu keluarga yang terdiri dari anak-anak yang belum
berkeluarga yang dipimpin oleh seorang ayah dan ibu. Dalam hal ini semua anak
tunduk dan patuh kepada ayah, ibunya dan dalam pergaulan sehari-hari anak-anak
tidak akan memanggil nama yang lebih tua darinya, tapi dia akan memanggil
dengan kata ganti nama yang disebut dengan tuturan. Pembentukan keluarga batih
ini diawali dengan upacara perkawinan. Tempat tinggal pasangan yang baru nikah
ini disesuaikan dengan perjanjian sebelum upacara perkawinan. Menurut asen
bekulo atau perasaan adat sejati ketentuan tempat tinggal itu ada tiga macam
yaitu :
1.
Asen beleket, artinya sang isteri ikut
bertempat tinggal di lingkungan keluarga besar pihak suami (patrilokal). Pergi
beleket berarti nyep (hilang) ia tidak berhak lagi memperoleh pembagian harta
warisan orang tuanya.
2.
Asen Semendo artinya setelah kawin sang
suami pindah berdiam turut ke lingkungan keluarga isterinya (matrilokal).
Tetapi kekuasaan rumah tangga tetap pada suami. Berbeda dengan beleket bahwa
laki-laki di sini masih berhak mendapat pembagian warisan orang tuanya.
3. Semendo
Rajo-rajo. Ini terjadi biasanya kalau kedudukan orang tua kedua belah pihak
sama kuat maka soal tempat tinggal ini bebas menurut pilihan pasangan keluarga
baru itu (biloka).
Sejalan
dengan tiga macam perjanjian tersebut maka garis keturunannya tiga macam pula.
Yang pertama Patrilinial (asen semendo rajo-rajo). Kesimpulan ini diambil
berdasarkan analisis keterangan ahli adat dan tampak pada kenyataan bahwa bagi
perempuan beleket sebenarnya tidak diperkenankan kembali ke tempat orang tuanya
lagi. Ia sudah diberi dengan uang jemputan cukup besar.
Pada umumnya fungsi sosial ekonomi, pendidikan dan agama menjadi tanggung
jawab keluarga batih. Pembagian kerja dalam segala aspek kehidupan pada
prinsipnya ada, meskipun di dalam prakteknya sering dikerjakan secara gotong
royong antara ayah ibu dan anak-anaknya.
Tanggung jawab orang tua di bidang materil dan biaya adalah selama
anak-anaknya belum kawin atau belum berumah tangga. Apabila seorang anak telah
berumah tangga, ia harus turun dari rumah untuk mencari tempat kediaman di
rumah lain, kecuali bagi anak tunggal dan disayanginya. Sementara mendapatkan
rumah kediaman baru, kedua suami isteri tersebut, dapat tinggal bersama-sama
atau di rumah mertua (ayah dan Isteri). Apabila kedua orang yang memimpin
keluarga itu sudah tua, maka ia dapat menghibahkan hartanya (tanah, rumah,
sawah) kepada anak-anaknya. Tentang jumlah atau banyaknya pembagian yang
didapat ditentukan oleh orang tua itu sendiri.
Keluarga luas. Yang dimaksud dengan keluarga luas adalah keluarga besar,
Tobokaben, tumbang. Keluarga besar adalah tingkat tingkat lebih atau dari
duluhnya kecil atau keluarga batih yang berpusar pada satu nenek moyang.
Termasuk sebagai anggota keluarga besar adalah : Poyang, nenek (mbah), ayah,
anak, cucu dan cicitnya, termasuk pula menantu, ipar sampai tingkat bawah yang
sama. Dengan kata atau istilah lain disebut juga sanak atau famili.
Semua anggota keluarga ini tidak dibenarkan untuk saling kawin mengawini.
Di dalam kehidupan sehari-hari terlihatlah cara bergaul mereka yang sangat
akrab, karena di antara mereka masih ada hubungan dara, pada masyarakat suku
Serawai kerabat yang disebut Jughai dan jengku dapat dimasukkan dalam
pengertian keluarga luas.
Jughai
adalah semua anak cucu dan cicit dari poyang atau moyang. Lingkungan Jughai
lebih besar dari lingkungan keluarga luas. Semua keturunan puyang sampai kepada
cicit-cicitnya adalah anggota Jughai. Dalam lingkungan Jughai dapat terjadi
perkawinan, dengan catatan harus membayar denda adat berupa memotong seekor
kambing pada waktu presmian perkawinan.
Jengku adalah sekelompok masyarakat yang asalnya satu mulo jadi atau satu
nenek moyang. Nenek moyang ini dalam bahasa Serawai disebut kepuyangan. Di
dalam lingkungan satu kepuyangan, boleh saja terjadi perkawinan dengan syarat
harus membayar denda adat seperti yang telah dijelaskan pada Jughai di atas.
b. Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari masyarakat suku Serawai tidak terlepas dari
sopan santun dan tata krama yang mengatur mereka untuk dapat bergaul hingga
terciptanya keharmonisan dalam bergaul. Orang yang lebih muda umurnya harus
menghormati yang lebih tua dan sebaliknya orang tua umurnya menyayangi yang
lebih muda. Akhirnya terjadilah suatu kekerabataan di antara mereka di dalam
kelompok tertentu.
Anak harus senantiasa menghormati orang tuanya dan mematuhi semua
perintahnya. Di dalam pergaulan sehari-har, anak tidak dibenarkan memanggil
nama orang tuanya, dia akan memanggil ayahnya dengan sebutan Bak atau Bapak dan
dia akan memanggil ibunya dengan sebutan Mak Nduak. Adik harus menghormati
kakaknya dan sebaliknya kakaknya akan menyayangi adiknya, antara saudara
perempuan dan saudara laki-laki akan lebih saling menghormati, yang istilahnya
adalah saling menghormati kelawai muanai.
Kelawai
adalah saudara perempuan dari anak laki-laki, dan muanai adalah saudara
laki-lakai dari anak perempuan. Kalau anak laki-laki sama laki-laki atau
perempuan sama perempuan di sebut dingsanak.
Dalam pergaulan sehari-hari, adik akan memanggil kakak laki-laki dengan
panggilan Dang dan kakak perempuan dipanggil Wah/Wo. Panggilan untuk
kakak-kakak yang lain Cik, Ingah/Ngah. Anak dalam mengahdapi saudarah ayah atau
ibu, harus memakai sopan santun yang tidak berbeda terhadap ayah dan ibunya
sendiri, walaupun saudara ayah atau saudara ibunya lebih kecil umurnya. Adapun
panggilan anak kepada saudara ayah atau ibu adalah sebagai berikut : Endah
adalah panggilan kepada adik dari ayah atau ibu yang perempuan, sedangkan untuk
yang laki-laki di panggil dengan sebutan Wan, sedangkan Bakdang adalah
panggilan anak kepada kakak laki-laki ayah atau ibu yang tertua, sedangkan
untuk yang perempuan dipanggil dengan sebutan Makdang.
Turun-temurun
di atas, senantiasa dipakai di dalam pergaulan sehari-hari. Adalah sangat
tercela sekali di dalam masyarakat, bila mana anak atau siapapun yang tidak
menggunakan tutur yang semestinya.
D. ADAT – ISTIADAT PERKAWINAN
a. Perkenalan Bujang Gadis
Perkenalan bujang gadis terjadi
dirumah si gadis, apabila bujang ingin berkenalan dengan si gadis, bujang harus
kerumah si gadis dan terlebih dahulu diterima oleh orang tua sang gadis, untuk
mengenali lebih dekat gadis pujaanya, bujang harus merayu orangtuanya dengan
bahasa yang halus ”perambak” selain dengan kata-kata yang halus harus pula
merendahkan diri.
Apabila bujang sudah mendapatkan hati
sang orang tua maka orang tua tersebut akan segera “membangunkan” anak
gadisnya, yang biasanya sudah terlebih dahulu mengintip dari balik kain pintu.
Gadis akan segera keluar apabila dia ada hati dengan tamunya, tetapi apabila si
gadis tidak tertarik pada si bujang maka si gadis tidak akan keluar dari
kamarnya.
Maka berkenalanlah mereka pada malam itu dan apabila mereka
setuju akan meneruskan hubungan mereka hingga ke pelaminan.
b. Bertunangan
Sebelum menginjak pada masa perkawinan maka secara adat haruslah terlebih
dahulu ditempuh masa bertunangan. Sebelum masa bertunangan maka diadakan memadu
rasan. Apabila kedua belah pihak, baik pihak perempuan dan keluarganya
menyetujui perkawinan kedua putra-putrinya maka diadakanlah upacara yang
disebut memadu rasan pihak laki-laki mendatangi dan pihak perempuan menanti.
Memadu rasan artinya pihak laki-laki datang ke rumah perempuan menanyakan gadis
atas suka sama suka di muka saksi. Biasanya orang suruhan datang dari pihak
laki-laki yaitu seorang perempuan yang sudah berumur dan saudara ayah. Apabila
pihak keluarga laki-laki yang akan meminang dengan pihak perempuan yang akan
dipinang setuju akan jumlah uang atau benda antaran maka kedua pelah pihak
memberitahukan kepada raja dan penghulu, yang secara resmi akan melaksanakan
pengantaran uang atau mengantar uang. Yang dimaksud dengan raja ialah
kepala-kepala adat. Penghulu ialah kepala-kepala agama, yakni imam, khatib,
bilal, dan garim.
Setelah sampai waktunya yang ditentukan, maka datanglah raja, penghulu
berserta rombongan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa dari pihak
keluarga laki-laki ke rumah orang tuanya atau keluarga perempuan itu. Maksud
kedatangan rombangan ini, disertai dengan bunyi-bunyian tetabuhan untuk
menyerahkan atau mengantarkan uang. Waktu mengantar uang ini kita akan mengenal
adat sirih. Adat sirih ini adalah suatu simbol sistem kerja yang sangat
beradat. Kedatangan raja dan penghulu (rombongan) pun disambut pula dengan
adat. Adapun pelaksanaan aturan mengantar dan menerima belanja sebagai berikut
:
Apabila siri puan yang datang, maka siri gadis biasanya ditandai dengan
sebuah kipas yang terikat di puncak jambangan bunga. Kalau gadis ini keturunan
bangsawan (anak kepala marga) maka disertai pula dengan besar-kecilnya sirih
ayang datang dan yang menanti ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama. Sirih
dan lenguai ditaruh di atas lampahan diberi wangi-wangian, bunga rampai, bunga
kemantin dan disertai dengan keris terapang. Jika ia masih berdara bangsawan
dilengkapi dengan payung panji.
Permulaan
kata dimulai dengan upacara oleh raja atau penghulu akan maksud kedatangannya
yakni sesuai dengan janji sesudah dipadu, rasan sudah diterima seminggu atau
dua minggu yang lalu. Kemudian dari pihak perempuan akan menjawab tentang
kebenarannya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pengukuhan oleh raja dan penghulu dengan
menyerahkan sejumlah uang antaran kontan berikut benda antaran yang dijanjikan,
dalam sebuah kotak selepa yang berbungkus saputangan bersulam dan dinyatakan
pula bahwa sejak saat itu antara pemuda A bin si anu dan gadis D binti si anu
duduk bertunangan. Kadang-kadang di samping uang atau benda antaran disertai
pula dengan uang pemberian yang sifatnya uang pemberian tidak dikenakan
potongan uang adat untuk raja dan penghulu. Sebagai balasan dari pihak
perempuan diberikan rokok tujuh batang (seikat) tanda setuju, sirih lima subang
dan bunga rampai yang dibagi-bagikan kepada bujang yang hadir dalam mengantar
uang itu diterangkan pula tentang; waktu dan tempat perkawinan. Gagal
perkawinan atau mukir dari laki-laki apabila lelaki itu menyatakan tidak hendak
lagi kepada wanita itu atau laki-laki itu kawin dengan perempuan lain, atau
rujuk dengan jandanya atau lenyap dari negeri itu sampai habis masa
bertunangan, dengan tidak memberitahukan sebab-sebabnya.
Bila dari pihak laki-laki atau pun dari pihak perempuan yang mungkir atau
mendapat penyakit ataupun mati, maka kalau pihak laki-laki yang mungkir maka
uang yang sudah diantarkan itu hilang, kalau pihak perempuan yang mungkir maka
uang yang sudah diantarkan/ uang antaran itu harus dikembalikan dua kali lipat.
Kalau perempuan mendapat penyakit yang dapat sembuh maka uang antaran dikembalikan
setengahnya. Kalau laki-laki mati dalam tiga hari bertunangan maka uang antaran
dikembalikan seluruhnya. Kalau perempuan mati dalam bertunangan maka uang
antaran dikembalikan setengahnya saja.
b.
Bimbang
Yang dimaksud dengan bimbang, yaitu suatu upacara perkawinan adat pada
upacara perkawinan dalam upacara perkawinan dalam masyarakat Bengkulu. Segala
kegiatan dalam rangka upacara peresmian perkawinan hendaklah ditetapkan
berdasarkan musyawarah terutama oleh kedua belah pihak keluarga mempelai dan
disetujui oleh raja dan penghulu. Perlunya persetujuan kedua belah pihak
keluarga mempelai, agar lebih mudah mengatur acara peresmian dan setiap
kegiatan yang dilakukan baik di rumah mempelai perempuan ataupun di rumah
mempelai laki-laki akan saling tumburan.
Sebelum menjelang perayaan perkawinan di kedua belah pihak di rumah
mengangkat pekerjaan dan sudah mengalami kesibukan, menghadapi bimbang
perkawinan. Aneka ragam kesibukan yang dimaksud adalah :
Mengirimkan utusan ke rumah calon mempelai laki-laki atau sebaliknya untuk
menyampaikan rencana kerja perayaan perkawinan guna mendapatkan penyelesaikan
acara persetujuan bersama. Kemudian menemui raja dan penghulu dan menyampaikan
maksud kedatangannya serta rencana kerja perayaan perkawinan, guna selanjutnya,
mendapatkan ijin mengangkat pekerjaan serta peralatan Bimbang sebagai adat yang
berlaku. Setelah itu dilakukan perasan yang sama artinya dengan mufakat akan
melaksanakan rencana kerja yang sudah dipadu itu. Ada dua macam berasan yang
kita kenal: Pertama, berasan adik sanak, di sini hadirlah famili-famili yang
terdekat. Mereka berembuk dan akhirnya semufakat akan mendukung perayaan
perkawinan sesuai dengan rencana kerja dan acara-acara yang ditetapkan.
Pernikahan ini terjadi
setelah ada persetujuan dari keduabelah pihak sanak saudara dari kedua calon
mempelai. Calon suami datang bersama rombongannya kerumah mempelai wanita
dengan membawa 30 batang lemang, mas kawin dan segala keperluan pernikahan
dirumah calon istri. Sebelum masuk kerumah mempelai, terlebih dahulu di sambut
tuan rumah dengan sejenis pantun yang kemudia disusul dengan tarian. Dimana
sebelumnya dari kedua belah pihak sudah menyipkan penari masing-masing yang
akan menari seperti pencak silat dengan memakai pedang.
Setelah itu, sesudah mereka berpencak
silat, mulailah para tetuah dari kedua belah pihak mempelai menari dengan
iringan kelintang calon suami istri pun ikut menari.
Setelah itu barulah mereka masuk
kedalam rumah untuk melaksanakan akad nikah .
Sebelum akad nikah
terlebih dahulu diadakan suatu pengajian yang dilakukan bersama-sama dengan
iringan rebana. Barulah akad nikah mengucapkan ijab Kabul dengan disaksikan
oleh sanak saudara.
Peresmian pernikahan
Balai : bagi yang mampu mendirikan
bangunan ini dengan dinding yang terbuat dari daun nyiur (daun kelapa), atap
rembia, dengan beberapa kamar-kamar untuk tempat bujang gadis penggilan dari
tiap desa.
Acara kesenian terdiri dari :
·
Zikir
·
Dendang
·
Tari
adat.
c. Kesenian
Sepanjang sejarah, yaitu dari zaman dahulu hingga zaman sekarang, suku
Serawai mempunyai suatu kesenian tradisional yang tersendiri dan tetap utuh
walaupun dipengaruhi oleh arus zaman serba modern. Kesenian purbakala tersebut
tetap disenangi oleh suku Serawai, mereka memelihara kesenian leluhurnya supaya
tetap utuh.
Kalau
mereka sudah tua, mereka sudah merasa wajib untuk mengajarkan kesenian itu
kepada generasi penerus, yang maksudnya adalah, supaya peninggalan yang berupa
kesenian itu jarang sampai hilang. Walaupun beberapa orang yang telah terhanyut
oleh aliran yang serba modern dan mengatakan bahwa kesenian itu sudah terlalu
kuno, namun menurut jiwa warga suku Serawai, yang betul-betul menghayati nil;ai
adat-istiadatnya, maka dia merasa bahwa keseniannya itu sangat tinggi nilai
seninya. Tentu saja mereka beranggapan, bahwa tidak ada seni yang mengantikan
seni yang telah mendarahdaging.
Menurut beberapa nara sumber, kesenian yang ada di kabupaten seluma, ada
dua macam yaitu kesenian Bedindang dan kesenian tari tradisional Tari Andun
(tari adat). Kedua kesenian ini merupakan kesenian tradisional yang dimiliki
oleh masyarakat suku Serawai pada umumnya dan Kabupaten Seluma khususnya.
Kesenian Bedindang ini sudah berlangsung sejak lama dan menjadi tradisi
bagi masyarakat setempat setiap kali mengadakan kegiatan adat. Kesenian
Bedindang ini merupakan serangkaikan kegiatan dendang dan tari tarian yang
berbeda penampilannya
Anggota
kelompok kesenian Bedindang terdiri dari laki-laki dewasa atau yang sudah
berkeluarga, mereka bisa berperan sebagai yang menyampaikan dendang penari dan
pemain musik. Alat musik yang digunakan adalah rebana (gendang) dan biola.
Acara ini berlangsung di Pengujung (tarup) dari malam hingga pagi dini hari
(pukul 20.00 s.d. 04.00 WIB)
Sedangkan Tari Andun merupakan bagian dari upacara perkawinan di suku
Serawai yaitu pada acara Bimbang Adat atau Bimbang Ulu Makan Sepagi. Tari
Anduna ini ditarikan oleh bujang dan gadis secara berpasangan, dengan satu
syarat pasangan tersebut tidak mempunyai hubungan tali persaudaraan atau satu
dusun (sekampung), selain bujang gadis Tari Andun juga dapat ditarikan oleh
orang yang sudah berkeluarga dengan cara tidak berpasangan, pada saat beberapa
orang perempuan yang sudah berkeluarga diperbolehkan untuk turut menari, begitu
juga waktu mengiringi penganten laki-laki, maka diperbolehkan juga beberapa
orang laki-laki yang sudah berkeluarga untuk ikut menari. Tari ini disebut tari
kebanyakan, kalu hanya ditarikan bujang dan gadis maka tari terse3but dinamakan
tari lelawanan.
Musik pengiring Tari Andun diiringi oleh alat musik rebana dan kelintang
masing-masing satu buah. Acara ini dilaksanakan di halaman terbuka.
Kedua
jenis kesenian yang dijelaskan di atas, merupakan kesenian tradisional yang di
miliki oleh masyarakat suku Serawai Kabupaten Seluma.
d. Pergi Kerumah Sanak Saudara
Kegiatan ini terjadi
setelah selesai njamu dirumah mempelai, setelah kegiatan dirumah sang penganten
baru sudah agak reda, maksudnya setelah sanak saudara yang bermalam disana
sudah pulang semua, berarti kegiatan ini terjadi setelah satu atau dua minggu
peresmian pernikahan.
Mempelai yang melakukan
kegiatan ini sudah menjadi pengantin baru disebut bebaruan. Kedua pengantin
baru ini pergi kerumah sanak-sanak baik terdekat maupun yang jauh. Sanak yang
didatangi biasanya masih ada hubungan darah ataupun ada ikatan-ikatan yang lain
misalnya teman seperjuangan bapak mereka yang dianggap sudah dekat didalam
keluarga, ayah angkat, ibu angkat yang tidak tinggal satu rumah dengan kedua
mempelai.
Tujuan pergi kerumah
sanak family ini adalah untuk meminta doa restu dalam mereka akan memulai
menempuh hidup baru yang akan mereka jalani dan juga untuk mengetahui lebih
dekat sanak family yang diantara kedua mempelai mengenal mereka.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Proyek Penelitian Daerah. 1978. Adat
Istiadat Daerah Bengkulu . Bengkulu. Depdikbud.
2.
Proyek Penelitian Daerah. 1988. Adat dan
Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu. Bengkulu. Depdikbud.
3.
Sumarni, Titi. 2000. Struktur Penyajian
Tari Pinggan Dalam Kesenian Bedindang Pada Masyarakat Suku Serawai Kecamatan
Seluma Kabupaten Bengkulu Selatan. Padang. Universitas Negeri Padang.
4.
Kebudayaan dan Pariwisata. 2004. Profil
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Seluma. Seluma. Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.