Breaking

Thursday, May 21, 2020

MAKALAH TENTANG KONSEP POLITIK DAN TEORI-TEORI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
 1.1. Latar Belakang
Politik merupakan salah satu unsur pendukung dalam mencapai tujuan negara, politik selalu berkaitan dengan segala urusan tentang kenegaraan dalam mencapai tujuan negara serta cara-cara yang harus dilakukan untuk tujuan tersebut. Sehingga politik merupakan suatu hal mutlak yang harus ada dalam sebuah negara karena dengan politik kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sistem ketatanegaraan pada sebuah negara dapat berjalan dengan baik.
Mengingat betapa pentingnya peran politik bagi sebuah negara, maka penting juga bagi kita untuk memahami apa itu politik dan apa konsep politik yang ada di negara kita, karena dengan begitu kita akan semakin menyadari peran penting politik. Namun sebelum itu kita juga harus mengetahui bagaimana suatu negara itu lahir, apa yang menyebabkan kemunculannya dan bagaimana negara itu harus berkembang. Politik dan negara adalah dua hal yang selalu berkaitan satu sama lain, dan merupakan satu kesatuan perangkat kerja. Politik tidak bisa dijalankan tanpa kehadiran negara, dan begitu juga negara tidak bisa berjalan dengan baik tanpa peran politik.

1.2. Perumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Politik ?
2.      Bagaimana konsep-konsep tentang politik ?
3.      Apa saja Terori-teori tentang negara ?
  
1.2. Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas Makalah Pengantar Ilmu Politik Pada Fakultas Fisipol Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara  tahun 2020.
2.      Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait politik.
3.      Untuk menambah  pemahaman akan konsep politik.
4.      Untuk mengetahui teori-teori tentang negara.

1.1.  Batasan Masalah
Untuk menghindari perluasan masalah yang dikarenakan ruang lingkup atau objek penelitian yang meluas, serta agar mudah untuk dipahami, maka penulis melakukan pembatasan masalah agar pembahasan lebih terarah, fokus pada sasaran yang berkaitan dengan : Pengertian Politik, Konsep Politik dan Teori-teori tentang Negara.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Politik
Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik, di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles  menamakannya sebagai en dam onia atau the good life. Mengapa politik dalam arti ini begitu penting ? Karena sejak dahulu kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas, ini adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.
Dengan demikian kita sampai pada kesimpulan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power) pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution). Politik adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan harta (Politics at its worst is a selfish grab for power, glory and riches).

2.2. Konsep-Konsep Politik
1. Teori Politik
Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa diakatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)      Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
2)      Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
Teori-teori kelompok dibagi menjadi tiga golongan :
1)      Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
2)      Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politk.
3)      Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.
 2. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi  tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi yang terjadi adalah antar individu -individu dalam satu kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah yang interdependen (saling ketergantungan). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam mata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengindetifikasikan berbagai mata pencarian masyarakat, yaitu : masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocok tanam, masyarakat agrikultural intensif yang disebut juga masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikulutural tradisional.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pengertian tentang masyarakat, maka cirri-ciri masyarakat itu sendiri adalah :
1)      Kesatuan antar individu.
2)      Menempati suatu wilayah tertentu.
3)      Terdapat sistem yang berlaku dan telah disepakati bersama.
4)      Terdapat interaksi antar sesama.
 Stratifikasi dalam Masyarakat.
Dalam mengetahui defenisi stratifikasi sosial, perlu diambil beberapa pendapat pakar sosiolog. Menurut, Soerjono Soekanto stratifikasi adalah suatu jenis  diferensiasi sosial yang terkait dengan pengertian akan adanya jenjang secara bertingkat. Jenjang secara bertingkat tersebut akan menghasilkan strata tertentu, dan kedalam strata itulah masyarakat dimasukkan.
Menurut Hewitt dan Mitchell menyatakan bahwa stratifikasi sosial adalah tingkat perbedaan individu dalam masyarakat yang mana dalam sistem sosial tertentu sebagai superior maupun inperior. Sedangkan, menurut Marx Webber mengatakan bahwa stratifikasi sosial merupakan cerminan dari organisasi sosial suatu masyrakat. Kesimpulannya stratifikasi sosial adalah cara pembedaan masyarakat berdasarkan jenjang atau strata tertentu yang bertingkat  tingkat, dari mulai strata inferior sampai dengan strata superior. Menurut Webber pembedaan masyarakat secara bertingkat tersebut dikarenakan tiga hal, yaitu :
1)      Dimensi Ekonomi
Tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat berbeda-beda. Dinegara-negara kapitalis dimensi ekonomi dalam kaitannya dengan stratifikasi sosial mudah dijumpai. Disatu sisi terdapat individu yang borjuis, kekayaan melimpah, dan menguasai beberapa sektor ekonomi. Namun, disisi lain terdapat individu yang melarat, sehingga antara keduanya terdapat jurang pemisah yang sering disebut kesenjangan sosial. Sedangkan, dinegara sosialis, dimensi tersebut sedikit bahkan tidak ada.
2)      Dimensi Sosial
Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali orang yang mempermasalahkan tentang ras, agama dan suku yang dikaitkan dengan stratifikasi sosial. Sebagai contoh, di Afrika Selatan pernah terjadi pembedaan ini dengan adanya politik apharteid yang meminggirkan ras berkulit hitam. Pada masyarakat India, perbedaan strata sosial atau yang disebut kasta adalah pencerminan tingkatan berdasarkan status sosial tertentu. Kasta pada masyarakat India ada empat, yaitu :
Kasta Brahmana    : kaum agamais dan pendeta
Kasta Ksatria        : kaum bangsawan
Kasta Waisa          : kaum petani dan pedagang
Kasta Sudra          : rakyat biasa
Kasta Paria            : kasta paling rendah dimasyarakat India
3)      Dimensi Politik
Bagian terpenting dari dimensi politik yaitu jabatan dalam lembaga-lembaga politik termasuk partai politik. Hubungan antara pemimpin dengan bawahan sangat mencolok, disini kedudukan tertinggi yang berwenang mengambil keputusan dalam masalah-masalah krusial dalam kelembagaan adalah pemimpin, sedangkan bawahan hanyalah sebagai pelaksana keputusan tersebut. Namun, dinegara yang menjunjung tinggi demokrasi gaya politik tersebut kurang relevan sebab demokrasi menekankan memerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Sedangkan dalam pengambilan keputusan harus dengan musyawarah untuk mufakat. Dasar-dasar pelapisan sosial. Kriteria yang menonjol sebagai dasar pembentukan pelapisan tersebut adalah :
1)      Ukuran Kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial yang ada. Siapa yang paling kaya itulah yang dimasukkan kedalam strata tertinggi, demikian juga sebaliknya.
2)      Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati posisi teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3)      Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran kekayaan dan kekuasaan. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang berjasa kepada masyarakat luas.
4)      Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan biasanya dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tertinggi dalam masyarakat. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar akademik, atau profesi yang disandang seseorang.
3.  Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan sosial menurut Ossip K. Flechtheim adalah keseluruah dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegan kekuasaan (Social power is the sum total of all the capacities, relationship, and process by which compliance of others is secured…for ends determinded by the power holder).
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
1)      Bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam Negara (state power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan sebagainya.
2)      Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
Definisi yang dieberikan oleh Robert M. Maciver : Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingakah-laku orang lain, baik dengan cara langsung dengan memberi perintah, mamupun tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by manipulation of available means).
Robert M. Maciber mengemukakan bahwa kekuasaan dalam suatu masyarakat berbentuk piramida. Ini terjadi karena kenyataan bahwa kekuasaan yang satu membuktikan dirinya lebih unggul dari pada yang lain, yang berarti bahwa kekuasaan yang satu itu lebih kuat dengan jalan mengkoordinasi keuasaan yang lain. Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
  4.  Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik, boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
1)      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
 Definisi-defini mengenai Negara, antara lain adalah :
1)      Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2)      Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
·         Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
3)      Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
1)      Sifat Memaksa.
2)      Sifat Monopli.
3)      Sifat mencakup semua
Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
1)      Wilayah
2)      Penduduk
3)      Pemerintah
Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).
Tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialn sosial.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1)      Melaksanakan penertiban (law and order)
2)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3)      Pertahanan
4)      Menegakkan keadilan.
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu : Keamanan ekstern, Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, dan Kebebasan.

2.3. Teori-Teori Negara
1. Teori Perjanjian Masyarakat (Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rosseau)
Teori ini mengemukakan bahwa masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu negara. Misalnya :masyarakat di pesisir timur Aceh yang terdiri dari beberapa desa yang kemudian membentuk suatu negara yakni “Samudra Pasai” (sekitar abad VII), dengan mendaulat “Mirah Silu” sebagai pemimpin.
Thomas Hobbes mengemukakan hal ”pactum subjections”, bahwa dengan kesepakatan membentuk negara, rakyat menyerahkan semua hal mereka secara alamiah, untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara. Sedangkan John Locke mengemukakan adanya “pactum unionis” dan  “pactumsubjections” yaitu bahwa  
sebagian besar (mayoritas) anggota suatu masyarakat membentuk persatuan (union) terlebih dahulu, baru kemudian anggota masyarakat menjadi kawula (subject) negara. Locke juga berbeda dengan Hobbes dalam hak-hak kodrati/alamiah yang diserahkan oleh rakyat kepada negara. Negara tidak berkuasa secara absolut seperti pendapat Hobbes. Tetapi ada bagian yang berada pada masing-masing orang yaitu hak asasi.
Sementara itu Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1972), meletakan dasar bagi paham kedaulatan rakyat. Rosseau menulis bahwa hanya ada“Pactum Unionis” yaitu suatu perjanjian atau kesepakatan untuk membentuk negara, tetapi bukan sekaligus menyerahkan hak asasi masing-masing untuk diatur oleh negara. Justru rakyat yang memilih wakil-wakilnya, serta aparatur pemerintah. Pemerintahan ”Simply and solely a commision, an employment, in which the rulers, more officials the sovereign, exercrise in their own name the power of which it makes them depositories”, ulas J.J. Rosseau.
 2. Teori Pengalihan Hak atau Daluwarsa (Sir Robert Filmer dan Loyseau)
Biasanya teori ini diterjemahkan sebagai teori daluwarsa, dari bahasa Inggris “Prescriptive Theory” atau “Presvriptive Possesion Theory”. Pengertiannya adalah hak yang diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan berlakunya hak itu.
Pengalihan hak untuk membentuk negara serta memegang kekuasaan dapat berupa pengalihan atau pendelegasian dari rakyat yang akan menjadi kawula negara, dapat berupa pengalihan hak negara atau penguasa sebelumnya. Umumnya pengalihan hak ini tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkis. Tetapi, sedikit modifikasi, dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
Misalnya Ibnu Saud yang mendirikan negara Saudi Arabia. Ia mendirikan negara tanpa mendapat tentangan dari negara lain yang sudah lebih dulu berdiri, dan bahkan pernah berkuasa di daerah tersebut yaitu Turki Utsmaniyah. Dengan demikian, Ibnu Saud telah resmi mendirikan negara Saudi Arabia. Analogi yang sama dapat diterapkan dalam berdirinya negara Malaysia (Pengalihan hak dari Inggris, 1957). Singapura (Pemisahan dari Federasi Malaysia, 1963). Brunei Darussalam (Perolehan Kedaulatan dari Inggris, 1984). Termasuk pula Bangladesh (Sempalan Pakistan, 1971) dan 15 negara sempalan Uni Soviet (1992). Sedangkan negara yang terbentuk melalui revolusi kemerdekaan seperti Indonesia (1945) dan Libya (1962).
 3. Teori Penaklukan (Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Franz Oppenheimer,
 George Simmel, dan Lester Frank Ward). Teori ini erat kaitannya dengan doktrin “kekuatan menimbulkan hak” (Might Makes Right).Yakni bahwa pihak atau kelompok yang lebih kuat menaklukan pihak atau kelompok lainny yang lebih lemah, lalu mendirikan negara. Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar (raison d’etre) terbentuknya negara.
4.  Teori Organis (George Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio
     Padua, Pfufendorf, Hendrich Ahrens, J.W. Scelling, F.J. Schitenner, dan lain-lain).
Teori ini selain sebagai asal-usuk atau dasar terbentuknya negara, juga sebagai teori hakikat negara. Teori ini menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagaimana analogi kelahiran makhluk hidup lainnya. Jika ada embrionya, maka perlahan-lahan berkembang menjadi negara.
5. Teori Ketuhanan “Divine Right” (Thomas Aquinas).
Menyatakan bahwa kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang diaruniakan oleh Tuhan. Contohnya, Hammurabi menyatakan kekuasaannya secara resmi di Babylonia (sekitar tahun 2000 SM) sebagai wakil atau utusan Tuhan. Yahudi memasuki tanah Kanaan daerah Palestina sampai kemudian mendirikan negara Israel (1948), atas dasar ayat Injil mengenai tanah yang dijanjikan (the promise land).
 6. Teori Garis Kekeluargaan/Patriarkhal dan Matriarkhal (Henry S. Maine, Helbert
     Spencer, dan Edward Jenks).
Menyatakan bahwa negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentuk negara. Adakalanya garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), atau garis ibu (matriarkhal). Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku (tribe), lalu berkembang lagi sehingga membentuk suatu negara.
7. Teori Metafisis (Immanuel Kant).
Mengemukakan bahwa negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada. Negara adalah kesatuan supra-natural, terbentuknya pun karena dorongan-dorongan supra-natural atau metafisis.
8. Teori Alamiah (Aristoteles)
Bahwa negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai “Zoon Politicon”, manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara.
BAB III
PENUTUP

 3.1. Kesimpulan
Menurut Aristoteles, selama manusia menjadi makhluk sosial (zoon politikon), selama itu pula ditemukan politik. Ini berarti dalam kehidupan bersama, manusia memiliki hubungan yang khusus yang diwarnai oleh adanya aturan yang mengatur. Ada kekuasaan dan wewenang yang dipegang oleh segelintir orang yang sekaligus melahirkan aturan serta aturan mana yang perlu dipelihara dan tidak, kemudian menentukan apakah seseorang mengikuti aturan atau tidak, serta menentukan sanksi serta ganjaran bagi yang mengikuti dan melanggar aturan tersebut.
Dalam politik itu memiliki konsep-konsep tersendiri, konsep-konsep itu antara lain Teori Politik, Masyarakat, Kekuasaan dan Negara, dimana dari keempat konsep politik ini berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Teori memiliki tujuan untuk bagaimana mengatur dan menyejahterakan masyarakat, dan untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan suatu kekuasaan yang mampu mengendali masyarakat, kekuasaan itulah yang disebut dengan negara. Sementara teori-teori negara sendiri merupakan teori yang dikemukakan oleh para ahli tentang kemunculan akan suatu negara yang disertai dengan penjelasan praktis dan memiliki unsur kenyataan atau fakta.

3.2. Saran
Sebagai warga negara yang baik dan sekaligus sebagai mahasiswa kita perlu mengawal dan mengawasi pemerintah dengan segala aktivitasnya yang bertujuan untuk kemajuan negara yang dilaksanakan dalam kegiatan perpolitikan nasional, sehingga dengan begitu pemerintah dalam perpolitikannya semakin sadar akan fungsi dan tugasnya untuk menyejahterakan rakyatnya.

DAFTAR PUSTAKA
 Drs. T. May Rudy, S.H., MIR., M.Sc. Pengantar Ilmu Politik-Wawasam
Pemikiran dan Kegunaannya. (Bandung : Refika Aditama. 1992)
Manshur Zikri. 2009. Konsep-Konsep Politik. http://manshruzikri.wordpress.com
Parmadisme. 2012. Konsep Dasar Politik. http://parmadisme.wordpress.com


No comments:

Post a Comment

Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang bermanfaat bagi anda atau pengguna lainnya dikemudian hari, komentar yang bersifat basa-basi sepert, thanks, semoga bermanfaat, atau hal serupa lainnya akan dihapus.